Waktu Iktikaf dan Ketentuan Saat Khutbah Jumat

Publish

12 December 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
129
Sumber Foto: Pixabay

Sumber Foto: Pixabay

Waktu Iktikaf dan Ketentuan Saat Khutbah Jumat

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Saya adalah jamaah Masjid Muhammadiyah Mujahidin Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan dan boleh dikatakan adalah orang baru dalam organisasi Muhammadiyah. Beberapa hal yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut,

1. Apakah ada waktu yang sangat disunahkan untuk melakukan iktikaf selain dari 10 hari terakhir di bulan Ramadan. Pernah saya menemui iktikaf yang dilaksanakan setiap hari setelah shalat subuh sampai keluarnya matahari (jam 6.00-6.30 pagi).

2. Tentang ketentuan pada saat khatib sedang membacakan khutbah. Seperti yang saya ketahui di kalangan NU dibacakan pengantar khutbah Jumat yang bersumber dari situs https://paxdhe-mboxdhe.blogspot.co.id/2013/07/teks-panduan-muadzin-sholat-jumat.html., sebagai berikut,

فعانتار خطبة الجمعة :

يَا مَعَاشِرَ اْلـمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَ اْلـمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ.

رُوِيَ عَنْ أَبِى هُـرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ [رواه البخاري ومسلم].

...أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ

...أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ

...أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Pengantar Khutbah Jumat

Wahai sekalian orang-orang muslim dan segolongan orang-orang mukmin, semoga Allah memberi rahmat kepada kalian.

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa seungguhnya ia berkata,  Rasulullah saw. bersabda, Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘perhatikanlah’ [diamlah]; padahal khatib sedang berkhutbah, maka sungguh sia-sialah kamu [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Perhatikanlah, dengarkanlah dan taatlah kamu, semoga Allah memberi rahmat kepada kamu ...

Perhatikanlah, dengarkanlah dan taatlah kamu, semoga Allah memberi rahmat kepada kamu ...

Perhatikanlah, dengarkanlah dan taatlah kamu, semoga Allah memberi rahmat kepada kamu ... 

Hal yang saya tanyakan juga adalah berkaitan dengan jawaban Tarjih Muhammadiyah tentang Hukum Mengedarkan Kotak Infak Shalat Jumat.

Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut,

a. Bagaimana hukumnya muazin membacakan (setelah azan) Pengantar Khutbah Jumat sebagaimana tersebut di atas menurut Tarjih Muhammadiyah?

b. Pada saat Khatib sedang membacakan Khutbah Jumat, ada jamaaah yang baru datang kemudian langsung melakukan shalat (shalat tahiyatul-masjid 2 rakaat dan atau shalat sunah sebelum zuhur 4 rakaat). Apakah hal tersebut termasuk dalam perbuatan lagha?

c. Kedua pertanyaan saya tersebut (1 dan 2) saya pandang saling berhubungan karena berasal dari ketidaktahuan jamaah shalat Jumat termasuk saya pribadi. Untuk itu bagaimana memberikan peringatan/dakwah kepada jamaah shalat Jumat yang hadir pada saat itu.

Selanjutnya, sebagai bentuk apresiasi saya terhadap perkembangan dan kemajuan Tarjih Muhammadiyah, saya memberikan sedikit saran kepada Administrator dari www.fatwatarjih.com bahwa perlu dibuatkan wadah konsultasi langsung berupa baris/kolom komentar pada setiap fatwa/hukum atau pun hal-hal lain yang telah dibahas pada Dewan Tarjih  Muhammadiyah.  Ini mengingat semakin berkembangnya permasalahan serta pemakaian dalil-dalil baru yang dimungkinkan berbeda dengan yang sebelumnya.

Akhirul-kalam, atas tanggapan dan jawaban/penjelasan yang diberikan oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Luthfi MS (Disidangkan pada Jumat, 15 Zulhijah 1440 H/16 Agustus 2019 M)

Jawaban:

Wa’alaikumus-salam wr.wb.

Kepada saudara Luthfi, jamaah Masjid Muhammadiyah Mujahidin Kabupaten Tapin Kalimantan, sebelumnya kami ucapkan terima kasih banyak karena telah mempercayakan kepada kami untuk menjawab beberapa pertanyaan yang saudara ajukan. Semoga saudara dapat selalu istikamah mendalami agama Islam melalui Persyarikatan Muhammadiyah. 

Sebelum menjawab pertanyaan saudara yang pertama, perlu kami sampaikan bahwa mengenai iktkaf telah ada pembahasan terdahulu dalam Fatwa Tajih tentang Iktikaf menurut Al-Qur’an dan Hadis yang dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah nomor 20 tahun 2009 serta dalam buku Tuntunan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah. Namun demikian, untuk memudahkan saudara, akan kami paparkan penjelasannya dalam fatwa ini.

Iktikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan rida Allah. Pelaksanaan iktikaf memang lazim dilaksanakan oleh kaum muslimin pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan berdasarkan hadis Nabi saw.,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ [رواه البخاري ومسلم]

Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwasanya Nabi saw melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau tetap melakukan iktikaf sepeninggal beliau [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

Namun demikian bagi yang hendak mengamalkan iktikaf pada waktu lain di luar sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, hal tersebut sangat dianjurkan. Dalam fatwa terdahulu telah disebutkan bahwa “Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan”, atau bagi yang menghendaki di luar bulan Ramadan juga tidak dilarang. Mengenai durasi pelaksanaan iktikaf, boleh dilakukan selama sehari penuh (24 jam) dengan kata lain tidak berbatas waktu atau boleh pula pada waktu tertentu selama 1 atau 2 jam saja.

Sedangkan praktik yang saudara jumpai yaitu pelaksanaan iktikaf setiap hari setelah subuh hingga terbit matahari (pukul 06.00-06.30), sesuai dengan penjelasan di atas, maka amalan tersebut juga boleh dilaksanakan. Sesuai dengan apa yang dipraktikkan oleh Nabi saw. dalam hadis berikut ini,

عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى الفَجْرَ تَرَبَّعَ في مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسْنَاءَ [رواه أبو داوود]

Dari Jabir bin Samurah r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw. apabila telah melakukan salat subuh, beliau duduk bersila di tempat duduknya sampai terbitnya matahari yang putih indah sinarnya [H.R. Abu Dawud].

Mengenai pertanyaan saudara yang kedua, ketika khatib telah memulai khutbah, tidak diperkenankan bagi makmum/mustami’ untuk berbicara atau melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah sebagaimana tercantum dalam Fatwa Tarjih tentang Hukum Seputar Kotak Infak ketika Shalat Jumat yang dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah nomor 14 tahun 2009, berdasarkan dua hadis berikut ini,

عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ [رواه البخاري]

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jumat sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia [H.R. al-Bukhari].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا [رواه مسلم]

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menyentuh (mempermainkan/menggerak-gerakkan) kerikil (ketika mendengarkan khutbah Jumat), maka dia telah berbuat sia-sia [H.R. Muslim].

Pada fatwa tersebut dikatakan bahwa mengedarkan kotak infak tidak dilarang dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi mustami’ dalam mendengarkan khutbah dan hal tersebut bukan termasuk perbuatan lagha (sia-sia). 

Kemudian, mengenai pertanyaan saudara pada nomor 2 poin a, yaitu muazin membacakan serangkaian doa dan anjuran-anjuran setelah azan sebelum khatib mulai menyampaikan khutbah. Jika praktik tersebut dianggap sebagai ritual khusus yang wajib dilaksanakan, maka pelaksanaannya memerlukan dalil khusus pula sebagai landasannya. Sepanjang penelusuran kami tidak ada dalil yang dapat dijadikan pegangan untuk praktik tersebut, baik dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadis Nabi saw. 

Menyampaikan doa dan anjuran kepada mustami’ memang baik, namun selayaknya dilaksanakan sebelum khatib naik ke atas mimbar sebagaimana yang telah lazim dipraktikkan di masjid-masjid sekarang ini. Begitu juga dalam penyampaian anjuran diperbolehkan memakai bahasa arab namun juga harus disampaikan artinya agar mustami’ dapat memahami anjuran tersebut sehingga penyampaian anjuran itu tidak hanya menjadi ritual formalitas belaka.

Untuk pertanyaan saudara pada nomor 2 poin b mengenai shalat tahiyyatul-masjid ketika khutbah berlangsung, hal tersebut tidak termasuk perbuatan lagha, lebih dari itu amalan tersebut dianjurkan sebagaimana tercantum dalam Fatwa Tarjih tentang Shalat Tahiyatul-Masjid ketika Khatib Berkhutbah yang dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah no 16 tahun 2003, berdasarkan hadis Nabi saw berikut ini,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه مسلم]

Dari Jabir bin ‘Abdullah (diriwayatkan), ia berkata, Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jumat dan Rasulullah saw sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk. Rasulullah saw di tengah-tengah khutbah berkata padanya, Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua rakaat. Kerjakanlah secara ringkas saja dalam dua rakaat tersebut. Kemudian beliau bersabda (kepada seluruh jamaah): Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua rakaat. Namun ringkas/ringankan shalatnya [H.R. Muslim].

Sedangkan mengenai shalat sunah 4 rakaat sebelum zuhur, dalam rangkaian ibadah Jumat tidak perlu dilakukan, karena shalat Jumat berbeda dengan shalat zuhur, begitu juga dengan tatacaranya. Jika pada shalat zuhur terdapat shalat sunah qabliyah (dikerjakan setelah azan sebelum shalat zuhur), maka dalam shalat Jumat, setelah khatib naik mimbar dan azan dikumandangkan, wajib hukumnya mendengarkan dan memperhatikan khutbah Jumat sebagaimana dalil-dalil yang tercantum di atas. Tidak ada tuntunan terkait melaksanakan shalat qabliyah 4 rakaat dalam rangkaian ibadah Jumat, sehingga melaksanakannya dapat dikategorikan dalam perbuatan lagha.

Terkait pertanyaan saudara pada nomor 2 poin c tentang bagaimana memberi arahan kepada jamaah, jika yang dimaksud adalah saat khatib belum naik ke atas mimbar, maka caranya sebagaimana yang telah tercantum dalam fatwa ini, sedangkan jika yang dimaksud adalah pada saat khatib sudah memulai khutbahnya maka arahan dan peringatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh khatib saja sebagaimana praktik Rasulullah saw. pada hadis Jabir bin Abdullah di atas.

Terakhir, kami sampaikan terima kasih atas saran yang saudara berikan dan akan kami teruskan kepada petugas yang mengelola. Namun, perlu diketahui bahwa website tentang Fatwa-fatwa Tarjih yang dikelola langsung oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah fatwatarjih.or.id., bukan website lain.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab. 

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 22 Tahun 2022

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Shalat Ketika Sakit (Shalatnya Penyandang Stoma) Pertanyaan Assalamu ‘alaikum wr.wb. Saya p....

Suara Muhammadiyah

12 February 2025

Tanya Jawab Agama

Pandangan Tarjih Muhammadiyah Terhadap LGBT Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bagaimana....

Suara Muhammadiyah

26 November 2025

Tanya Jawab Agama

Menyikapi Undangan Tahlilan Menurut Muhammadiyah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w.w. Berkait....

Suara Muhammadiyah

27 February 2025

Tanya Jawab Agama

Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah Pertanyaan:  Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalka....

Suara Muhammadiyah

6 March 2024

Tanya Jawab Agama

Perbedaan Hukum Menikahi Wanita Hamil pada TJA 3 dan TJA 5 Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.....

Suara Muhammadiyah

9 September 2025