ZAKAT PROGRESIF MEMANGKAS KESENJANGAN SOSIAL

Suara Muhammadiyah

2 September 2026

59
Foto Istimewa

Foto Istimewa

ZAKAT PROGRESIF MEMANGKAS KESENJANGAN SOSIAL

S yariat Zakat yang menjadi salah satu dari rukun Islam yang lima tidak akan pernah berubah. Tetapi pemahaman tentang zakat, baik dari aspek subjek, objek, dan mekanisme pendistribusiannya mengalami perubahan cukup signifikan. Jika membaca kitab-kitab fikih klask mulai dari kitab Takrib karya Abu Syuja, Al-Muhadzdzhab Abu Ishaq Asy-Syirazi, I’anah Ath- Thalibin karya Ad-Dimyathi, dan lain-lain akan ditemukan bab Zakat. Biasanya pembahasan dimulai dengan dalil bahwa zakat itu wajib, kemudian keterangan tentang harta benda yang wajib dikenakan zakat, dan pembahasan kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Menurut Prof Dr H M Rasjidi, kitab-kitab fikih di atas menggambarkan kondisi masyarakat pada 9 abad sampai 4 abad yang lalu. Dalam pembahasan kitab-kitab fikih tersebut kita hanya diberi penjelasan bahwa hanya emas dan perak yang harus dikenakan zakat. Ketika zaman telah berubah dan kadar pengetahuan masyarakat umum telah maju, HM Rasjidi menanyakan, mengapa hanya emas dan perak yang dikenakan zakat? Zaman semakin maju ketika harta benda telah bermacam-macam bentuknya, seperti berlian, saham-saham perusahaan, dan lain-lain. Di sinilah perlunya penyegaran akan pemahaman zakat agar ajaran Islam senantiasa kompatibel dengan segala kondisi zaman.

Dalam pandangan KH Ahmad Azhar Basyir, Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia. Dalam diri manusia terdapat sifat-sifat pembawaan yang amat kompleks. Sering sifat-sifat itu bila dihadapkan satu sama lain tampak saling bertentangan. Misalnya, manusia amat sayang kepada diri sendiri yang seringkali amat menonjol. Hingga ia menjadi orang yang dalam hidupnya mementingkan diri sendiri, tidak memedulikan keadaan orang lain (spirit kapitalisme). Pada saat yang bersamaan, manusia juga mempunyai pembawaan sayang kepada orang lain yang sering kali amat menonjol.

Hingga mengakibatkan seseorang tidak mementingkan diri sendiri. Ia mengorbankannya untuk kepentingan orang lain (spirit sosialisme). Apabila dalam sistem kapitalisme orang mempunyai hak mutlak terhadap miliknya, maka dalam sistem sosialisme orang hanya yang dibenarkan mempunyai hak atas penghasilan yang diperoleh dari kerjanya sendiri. Dalam sistem sosialisme, orang boleh menyimpan dari penghasilannya yang amat terbatas atau yang benar-benar menjadi keperluan primer dalam hidupnya. Menurut Azhar Basyir, “Ajaran Islam mengakui, menghormati, dan melindungi hak milik perorangan, tetapi membebani kewajiban-kewajiban terhadap hak miliknya itu untuk kepentingan orang lain.

Selengkapnya dapat membeli Majalah Suara Muhammadiyah digital di sini Majalah SM Digital Edisi 05/2026


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Editorial

Agenda Strategis Muhammadiyah Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Era digital dan media sosial saa....

Suara Muhammadiyah

26 February 2024

Editorial

Aktualisasi Ihsan dalam Kehidupan  Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si Muhammadiyah itu wahana....

Suara Muhammadiyah

14 March 2026

Editorial

KITA USAHAKAN RUMAH ITU Muhammadiyah sering dibanggakan sebagai organisasi kader. Sejarahnya penuh ....

Suara Muhammadiyah

20 November 2025

Editorial

PENDIDIKAN ANAK DI USIA EMAS Cerita tentang Pendidikan Anak Usia Dini di Jepang kerap membuat kita ....

Suara Muhammadiyah

7 November 2023

Editorial

Kebijakan Pimpinan Pusat dan Pelaksanaan Program Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Muktamar ke-4....

Suara Muhammadiyah

17 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah