Efektivitas Pemerintahan dalam Sistem Multipartai

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Efektivitas Pemerintahan dalam Sistem Multipartai

Oleh: Abd Rohim Ghazali, Senior Fellow Maarif Institute, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ada dilema atau lebih tepatnya paradoks dalam sistem demokrasi modern yang bertumpu pada suara rakyat. Dilema atau paradoks itu adalah bahwa semakin banyak kepentingan masyarakat yang terwakili dalam lembaga politik, semakin kompleks pula proses pengambilan keputusan pemerintahan. Apalagi jika keterwakilan masyarakat dalam Lembaga politik yang dimaksudkan itu terpolarisasi dalam beragam partai politik, maka hampir bisa dipastikan pemerintah akan kesulitan, atau setidaknya akan sangat lamban, dalam pengambilan keputusan. 

Padahal sistem multipartai lahir dari kebutuhan memberikan ruang bagi keragaman aspirasi, ideologi, dan kepentingan masyarakat. Namun, keragaman representasi tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan. Pemerintahan bisa menjadi lebih inklusif, tetapi sekaligus menghadapi kesulitan membangun kesepakatan dan menjalankan kebijakan secara konsisten. Pertanyaannya, apakah multipartai merupakan hambatan bagi efektivitas pemerintahan atau justru fondasi bagi demokrasi yang lebih kuat?

Robert A. Dahl, dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971), menjelaskan bahwa demokrasi modern membutuhkan dua dimensi utama: partisipasi politik yang luas dan kompetisi politik yang terbuka. Demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan pemilu, tetapi juga harus menjamin kebebasan berpendapat, hak berorganisasi, serta kesempatan bagi berbagai kelompok untuk menyuarakan kepentingannya. Dalam perspektif Dahl, keberadaan banyak partai merupakan manifestasi pluralisme politik yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi sekaligus mengontrol kekuasaan.

Dengan demikian, multipartai bukan penyakit demokrasi. Ia dapat mencegah pemusatan kekuasaan dan monopoli representasi rakyat. Namun, kemampuan merepresentasikan banyak kepentingan belum tentu otomatis menghasilkan pemerintahan efektif. Demokrasi membutuhkan bukan hanya kebebasan untuk bersaing, melainkan juga kemampuan untuk bekerja sama.

Giovanni Sartori, dalam Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976), mengingatkan bahwa sistem kepartaian tidak cukup dianalisis berdasarkan jumlah partai, tetapi juga pola kompetisi, jarak ideologis, dan hubungan antarpartai. Ia membedakan pluralisme moderat dari pluralisme terpolarisasi. Multipartai dengan kompetisi moderat dan orientasi koalisi yang konstruktif dapat menghasilkan stabilitas. Sebaliknya, fragmentasi yang disertai polarisasi ideologis dan persaingan ekstrem berpotensi membuat pemerintahan sulit bekerja.

Persoalan Koalisi

Persoalan berikutnya adalah bagaimana partai membangun koalisi untuk membentuk dan menjalankan pemerintahan. William H. Riker, melalui The Theory of Political Coalitions (1962), memperkenalkan konsep minimum winning coalition, yaitu koalisi yang memiliki dukungan cukup untuk mencapai mayoritas tanpa melibatkan anggota lebih banyak daripada yang diperlukan. Dalam logika ini, partai memiliki insentif membangun koalisi yang cukup untuk memenangkan keputusan politik dan menguasai pemerintahan, tanpa harus membagi kekuasaan kepada terlalu banyak mitra.

Namun, praktik politik tidak selalu mengikuti logika mayoritas minimum. Dalam sistem multipartai, termasuk Indonesia, koalisi pemerintahan sering kali dibangun jauh melampaui kebutuhan mayoritas parlemen. Fenomena ini dikenal sebagai oversized coalition. Koalisi besar dapat memperluas dukungan legislatif, mengurangi konflik politik, dan memperkuat legitimasi pemerintahan. Akan tetapi, semakin banyak partai yang bergabung, semakin besar pula kepentingan yang harus diakomodasi. Pembagian jabatan, kompromi kebijakan, dan negosiasi politik dapat menjadi semakin rumit.

Arend Lijphart, dalam Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries (1999), membedakan demokrasi mayoritarian dan demokrasi konsensus. Model mayoritarian cenderung mengonsentrasikan kekuasaan pada kekuatan politik pemenang, sedangkan model konsensus menekankan pembagian kekuasaan dan pelibatan berbagai kelompok. Dalam masyarakat majemuk, pelibatan berbagai kekuatan politik dapat memperluas legitimasi dan menjaga stabilitas. Namun, konsensus yang terlalu luas juga berisiko memperlambat keputusan apabila tidak disertai kepemimpinan dan koordinasi yang kuat.

Dilema Koalisi Besar

George Tsebelis, melalui Veto Players: How Political Institutions Work (2002), menjelaskan bahwa semakin banyak aktor yang memiliki kemampuan menghalangi perubahan kebijakan, dan semakin jauh perbedaan preferensi mereka, semakin sulit pemerintahan mengubah kebijakan. Dalam koalisi besar, setiap partai membawa kepentingan dan preferensinya sendiri. Akibatnya, dukungan mayoritas yang besar belum tentu menghasilkan keputusan cepat dan konsisten. Koalisi yang seharusnya menjadi kekuatan pemerintah justru dapat berubah menjadi ruang negosiasi yang tidak pernah selesai.

Dalam konteks Indonesia, sistem presidensial yang dipadukan dengan multipartai menciptakan kebutuhan bagi presiden untuk membangun dukungan parlemen agar agenda pemerintahannya berjalan. Namun, koalisi yang sangat besar menghadirkan dilema. Di satu sisi, dukungan luas dapat memudahkan pengesahan kebijakan dan mengurangi konflik eksekutif-legislatif. Di sisi lain, apabila hampir seluruh kekuatan politik masuk pemerintahan, fungsi pengawasan parlemen berpotensi melemah. Demokrasi membutuhkan pemerintah yang mampu bekerja sekaligus parlemen yang mampu mengawasi dan mengoreksi kekuasaan.

Karena itu, persoalannya bukan apakah koalisi besar selalu buruk atau koalisi kecil selalu lebih baik. Yang harus diuji adalah tujuan dan cara kerja koalisi. Apakah dibangun berdasarkan kesamaan visi dan program, atau sekadar pembagian jabatan? Apakah partai anggotanya berkomitmen terhadap agenda pemerintahan, atau hanya mempertahankan akses terhadap kekuasaan? Koalisi harus bertumpu pada kesamaan agenda, komitmen program, dan pertanggungjawaban yang jelas, bukan semata-mata kalkulasi politik jangka pendek.

Reformasi sistem multipartai juga tidak seharusnya diarahkan semata-mata untuk mengurangi jumlah partai melalui peningkatan ambang batas parlemen. Pembenahan perlu menyentuh pelembagaan partai, demokrasi internal, disiplin kader, transparansi pendanaan, dan penguatan orientasi programatik. Sistem pemilu harus mampu menjaga representasi yang proporsional sekaligus mendorong konfigurasi politik yang memungkinkan pemerintahan bekerja.

Sejatinya, efektivitas pemerintahan tidak boleh dipertentangkan dengan kualitas demokrasi. Pemerintahan kuat bukanlah pemerintahan yang bebas kritik, melainkan yang mampu mengambil keputusan, melaksanakan kebijakan, dan mempertanggungjawabkannya kepada publik. Tantangan terbesar sistem multipartai bukan membuat partai berhenti bersaing, melainkan mengubah persaingan menjadi kerja sama produktif. Demokrasi membutuhkan banyak suara, tetapi pemerintahan membutuhkan arah yang jelas. Ukuran keberhasilannya bukan jumlah partai atau besarnya koalisi, melainkan kemampuan mengubah keragaman suara rakyat menjadi kebijakan publik yang efektif, adil, dan membawa kemajuan bagi bangsa.