Empat Pilar Studi Islam Gaya Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

28 September 2026

188
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Empat Pilar Studi Islam Gaya Muhammadiyah 

Oleh: Noor Chozin Agham, Anggota Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, Dosen AIK Uhamka, dan UMT Indonesia

Di lingkaran Persyarikatan Muhammadiyah terdapat doktrin kaderisasi berjenjang, yaitu mata pelajaran Ismuba (al-Islam/Kemuhammadiyahan dan bahasa Arab) dan matakuliah AIK (al-Islam/Kemuhammadiyahan), al-Islam menurut Muhammadiyah yaitu seperti yang tertera dalam buku atau kitab Himpunan Putusan Tarjih (selanjutnya disebut HPT): Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa yang diturunkan Allah  di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.  Ta’rif atau definisi resmi ini kemudian dirujuk oleh banyak referensi Kemuhammadiyahan, yang berikutnya dapat ditemu-simpulkan (pengertian al-Islam menurut Muhammadiyah, tersebut) terdapat dua hal penting dalam memaknai al-Islam  yaitu :

  1. Islam sebagai agama, berarti Islam adalah konsep untuk Rahmatun li al-‘alamin, atau hudan li an-nas; meliputi pemikiran, rumusan, dan amal untuk membuat dunia ini menjadi damai, menjadi milik semua keluarga, semua wilayah, semua negara, dan semua-muanya, intinya untuk dan atau milik makhluk Allah SwT Dari manapun datangnya pemikiran dan rumusan tersebut, apakah dari umat Kristen (Katholik dan Protestan), dari Hindu, Budha, Kong Huchu, atau lebih utama dari umat Islam sendiri, Muhammadiyah akan menerimanya dengan terbuka, dengan senang hati, selama untuk tadi itu (Rahmatun li al-‘alamiin), Jadi, dalam menempatkan Islam sebagai agama, Muhammadiyah bersikap inklusif atau terbuka, toleran, demokratis, moderat, multikulturalis, dan bahkan liberalis; tidak membedakan suku, tidak membedakan budaya, tidak membedakan aliran, dan tidak membedakan agama berikut para Nabi dan kitab-kitab suci yang dibawanya. Inilah sebabnya, bahwa Agama Islam menurut Muhammadiyah adalah agama yang diwahyukan Allah SwT sejak Nabi Adam a.s. hingga Nabi pamungkas, Muhammad Rasulullah Saw. Dengan kata lain, semua umat manusia sejak Nabi Adam dan kerabatnya hingga Muhammad Saw. dalam konteks Islam sebagai agama, adalah sebagai ummat Islam (umat Nabi Isa a.s. misalnya, umatnya bukan umat Kristen Protestan atau Katholik, tetapi umat Islam juga). Hanya saja, ajaran Islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul-Nya belum dilengkapi, belum disempurnakan seperti Islam yang diwahyukan kepada dan dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir, Muhammad Saw. Konsekwensi dari pemahaman tersebut, maka Muhammadiyah sangat bersikap toleran terhadap (bukan saja yang berbeda paham sesama Muslim tetapi juga) agama lain. 

  2. Islam sebagai ajaran atau syari’at. Muhammadiyah meyakini bahwa Islam adalah sebuah ajaran yang kaffah (lengkap), mudah dan menyenangkan; berkonten tuntunan hidup, arahan hidup, bimbingan hidup, dan petunjuk kehidupan yang dapat dan wajib diamalkan untuk penyelamatan hidup di dunia dan akhirat kelak. Islam sebagai ajaran, berarti Islam membutuhkan pengajar atau dosen yang bertugas sebagai pengajar, pembimbing, pengarah, dan petunjuk atau penasehat. Tokoh sentral yang berkedudukan demikian – yang pertama dan utama – yaitu Nabi Muhammad Saw. yang diyakini Muhammadiyah sebagai Rasulullah yang terakhir dan tiada duanya. 

Sumber Islam Menurut Muhammadiyah

Sumber ajaran Islam yang tampak sudah diharga-matikan (dibakukan) dan berkembang di Indonesia khususnya dan di dunia Islam umumnya, yaitu ada 4 (empat), yakni (1) al-Qur’an, (2) Hadits, (3) Ijma’, dan (4) Qiyas. Menurut sejarahnya, keempat sumber ini merupakan kesepakatan (ijma’) dari empat pembesar (imam) Mazhab (yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), yang mulanya berbeda pendapat dan perbedaannya tetap diberlakukan untuk masing-masing pengikutnya. Perbedaan yang dimaksud, yaitu:

  1. Menurut Imam dan mazhab Hanafi, sumber hukum Islam yaitu ada 6 (enam), yakni: (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) pendapat pribadi dan ijma sahabat, (4) qiyas, (5) istihsan, dan (6) ‘urf atau kebiasaan lokal;

  2. Menurut Imam dan mazhab Maliki, sumber hukum ada 7 (tujuh), yaitu (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) praktek dan tradisi masyarakat Madinah, (4) pendapat individu dan ijma’ sahabat, (5) qiyas, (6) istihlah, dan (7) tradisi atau adat-isti-adat;

  3. Menurut Imam dan mazhab Syafi’i, sumber ajaran atau hukum Islam ada 6 (enam), yaitu : (1) al-Qur’an, (2) Sunnah, (3) ijma’, (4) pendapat individu sahabat, (5) qiyas, dan (6) istishab atau mencari keterkaitan atau kesamaan, beda tipis dengan qiyas.;

  4. Menurut Imam dan atau mazhab Hanbali, sumber hukum Islam yaitu ada 4 (empat), yakni (1) al-Qur’an, (2) Sunnah atau Hadits, termasuk yang dha’if (3) pendapat individu dan ijma’ sahabat, dan (4) qiyas.

  5. Kemudian, menurut jumhur Ulama atau ijma’ Ulama, mengambil jalan tengah dari pendapat-pendapat imam mazhab di atas, yaitu memadatkan menjadi 4 (empat), yaitu: al-Qur’an, al-Hadits, ijmak, dan qiyas. Beda sedikit dengan pendapat Imam Hanbali di atas.

Bagi Muhammadiyah, sumber ajaran dan atau hukum Islam yang telah disempurnakan melalui kerisalahan Nabi Muhammad Saw., yaitu hanya ada dua; yakni (1) al-Qur’an, dan (2) Sunnah Rasulullah Saw.  yang terdapat dalam Hadits-Hadits yang shahih. Dalam HPT, sebagaimana telah dikutip di atas, yaitu: Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. ialah apa yang diturunkan Allah  di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan  manusia di dunia dan akhirat (HPT, hlm.276). al-Qur’an, oleh Muhammadiyah dipahami sebagai Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw.. Sedangkan Sunnah, dipahami sebagai penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur’an yang diberikan dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.(HPT: 276) 

Dalam diskursus (wacana) mengenai sumber hukum Islam di atas, sering diperdebatkan mengenai posisi qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sad al-dzarai’ dan ijma’; apakah sebagai sumber atau sebagai manhaj. Muhammadiyah berpendapat bahwa semua itu (qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sad al-dzarai’, dan ijma’) adalah manhaj dan bukan sumber hukum Islam. Banyak ditemukan dalam kedua sumber utama Islam, Syar’i  menetapkan suatu hukum dengan menggunakan metode atau manhaj tersebut. Sebagai salah satu contoh yaitu, bahwa Nabi Saw. telah menetapkan kewajiban bagi anak untuk melunasi hutang puasa orangtuanya dengan menganalogkan hutang puasa dengan kewajiban melunasi utang piutang. Sedangkan mengeni ijma’ terhadap suatu masalah, bisa dipahami dalam dua perspektif. Pertama, Ijma’ dipandang sebagai sebuah produk pemikiran yang disepakati. Kedua, Ijma’ dipandang sebagai suatu proses lahirnya sebuah produk kesepakatan. Dalam konteks ini, ijma’ menjadi salah satu bentuk lembaga ijtihad jama’i. Apa yang terjadi dalam musyawarah tarjih umpamanya, pada hakekatnya adalah tengah terjadi proses ijma’ itu, khususnya ijma’ di lingkungan Muhammadiyah. Dalam disiplin ilmu fikih, ijtihad jama’i sebagai salah satu lembaga ijtihad, di samping parlemen dan penelitian individual. Pada kedua perspektif tersebut, ijma’ nyata bukan sumber hukum Islam, melainkan manhaj atau metode ijtihad. Dengan demikian, sumber ajaran Islam tetap dua, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.

Bagi Muhammadiyah, dalam memahami sumber hukum (ajaran) Islam tersebut (al-Qur’an dan as-Sunnah) tampak lebih mencerminkan kemajuan. Al-Qur’an dan Sunnah, bagi Muhammadiyah harus dipahami dengan menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani adalah pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dengan menggunakan ulum al-al-Qur’an, ulum al-Hadits dan ushul al-Fiqh. Pendekatan  burhani adalah memahami al-Qur’an dan as-Sunnah menggunakan (bantuan) ilmu-ilmu sosial dan kealaman. Ilmu-ilmu tersebut dipergunakan oleh Muhammadiyah sebagai ilmu bantu dalam memahami al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Sedangkan pendekatan irfani adalah pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dengan menggunakan hati dan akal untuk mendekatkan diri kepada Allah SwT supaya lebih mendapatkan pemahaman yang sesempurna mungkin. Tentu saja, ketiga pendekatan tersebut (bayani, burhani, dan irfani) tidak dapat mengenyampingkan peran akal pikiran. Dalam hal ini (penggunaan akal) Muhammadiyah berpandangan bahwa akal dapat difungsikan sebagai alat untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran serta maksud-maksud yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Empat Pilar Pembelajaran al-Islam Menurut Muhammadiyah

Menurut Muhammadiyah, bahwa ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah bersifat menyeluruh, juga rasional dan bahkan liberal. Hal ini lebih jelasnya lagi terlihat pada ruang lingkup atau muatan ajaran Islam menurut Muhammadiyah, yaitu masalah (1) akidah, (2) akhlak, (3) ibadah, dan (4) mu’amalah duniawiyah, yang saya istilahkan dengan 4 pilar studi (pembelajaran), yang dapat dipahami secara singkat sebagai beriku: 

  1. Akidah

Menurut beberapa referensi, akidah memunyai arti secara etimologis yaitu kokoh atau tangguh, ikatan, perjanjian, dan atau simpul. Maksudnya secara istilakhi yaitu ketangguhan atau kekokohan dalam mengikat perjanjian tentang suatu hal yang diyakini keberadaannya. Menurut Hasan al-Banna, seperti dikutip oleh Yunahar Ilyas, yaitu:  akidah adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketenangan jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikit pun dengan keragu-raguan. Sedangkan menurut al-Jaziry, yaitu: sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah.

Bagi Muhammadiyah, kenapa dalam MKCH menggunakan istilah akidah, bukan tauhid? Karena memang yang didakwahkan oleh Rasulullah Saw. pada tahap-tahap awal, adalah persoalan akidah seperti yang tercermin pada wahyu pertama, kedua, ketiga dan seterusnya hingga wahyu ke-15 (bahkan ke-17 atau ke-19) dalam al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa penekanan yang didakwahkan Rasulullah Saw. (Muhammadiyah) dalam konteks keber-Islaman (yang berkemajuan), yaitu persoalan akidah (ushuluddin atau ilmu kalam) yang mengedepankan dialektika keilmuan untuk menjadikan dunia global menyadari dan meyakini bahwa di atas semua yang ada, terdapat Dzat yang Mahabesar, Mahaperkasa, Mahakuasa, Maharaja, Mahakasih-sayang, dan Maha-maha lainnya, yang pada akhirnya dunia mengakui ada Ilah atau Rabb (tuhan) – istilah yang digunakan wahyu (al-Qur’an) pada tahap-tahap awal. Oleh karena itu, dalam menelaah persoalan akidah bagi Muhammadiyah bukan diawali dengan persoalan Tauhid dan rukun Iman, tetapi juga melebar ke segala isme yang banyak dikhawatirkan akan menciderai akidah umat Islam seperti skularisme, pluralisme, liberalisme, dan sebagainya. 

  1. Akhlak

Pengertian akhlak ternyata masih sangat longgar untuk didiskusikan terus-menerus. Pasalnya, akhlak yang selama ini banyak dipahami oleh umat Islam, tampaknya banyak diadobsi dari rumusan-rumusan yang dikemukakan oleh para Ulama klasik yang sufistik, yang cenderung mengedepankan perasaan daripada akal pikiran.  Hujjatul Islam Syaikh Imam Ghazali misalnya, beliau paling berjasa membaurkan akhlak dengan persoalan tasawuf, sehingga terdapat beberapa Ulama yang menyebutkan bahwa akhlak adalah tasawuf. Padahal, tasawuf yang berkembang dalam dunia ilmu sejak zaman klasik hingga kini cenderung bersifat sufistik bahkan mistisistik, penuh dengan bid’ah dan khurafat. Muhammadiyah datang sebagai organisasi tajdid, bermaksud antara lain melakukan tajdid di bidang akhlak dengan merujuk pada akhlak Rasulullah Saw. sebagai uswatun hasanah. 

Karena itu, akhlak sebagai bagian penting dari ruang lingkup ajaran Islam versi  Muhammadiyah, penelaahannya secara mendalam bukan berkisar pada persoalan tasawuf, melainkan lebih pada: (1) Persoalan etika yang dalam kajiannya berbasis pada ilmu-ilmu terapan, yakni ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (2) persoalan moral  yang dalam kajiannya berbasis pada budaya yang berhubungan dengan makhluk-Nya tanpa pandang bulu, suku, budaya, etnis, dan bahkan agama. Jadi, akhlak bagi dan dalam Muhammadiyah sebuah nilai yang menyatu antara ilmu dan amal saleh (berbuat baik) yang berimbas pada kesejahjteraan semua. Karena itu, yang dikaji dalam tajdidul-akhlaq seharusnya adalah seputar etika dan moral (multikultural, demokrasi, ekologi, demografi, hak asasi, toleransi, dan lainnya, termasuk juga liberalisasi dan globalisasi.

  1. Ibadah

Bagi Muhammadiyah, ibadah itu ada 2; umum dan khusus. Ibadah umum (berbeda tetapi identik dengan ibadah mu’amalah menurut ilmu fikih), dan ibadah khusus yaitu sesuatu yang bersifat monoton, saklek, tidak boleh ada perubahan, ditambah atau dikurangi. Kalau dari sono-nya terbentuk lonjong, ya lonjong saja. Tidak boleh dikurangi sehingga menjadi bundar misalnya, atau ditambah menjadi bulat panjang misalnya. Karena itu, Muhammadiyah – dalam hal ibadah khusus – tidak mengenal apa yang disebut dengan bid’ah hasanah. Semua bid’ah, bagi Muhammadiyah adalah dhalalah, alias penyimpangan, salah arah,  yang menjurus pada ketersesatan menuju kesengsaraan (neraka).

Untuk menjaga kemurnian ibadah (umum dan khusus) ini, supaya tidak bercampur dengan persoalan bid’ah, akhirnya Muhammadiyah memisahkannya dengan persoalan mu’amalah duniawiyah. Tidak seperti yang dianut fukaha, yang menempatkan masalah mu’amalah bagian dari ibadah. Dalam Muhammadiyah, hanya dikenal ibadah khusus dan ibadah umum.  (a). Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu. (b). Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. (HPT: 277)

Ibadah khusus, walau bersifat saklek, ibadah dalam Muhammadiyah sangat bermakna bagi kehidupan umat manusia. Pasalnya, ibadah gaya Muhammadiyah cenderung memudahkan dan menggembirakan umat Islam yang akan melaksanakannya, tidak serepot ibadah versi orang (golongan) lain. Sekedar contoh, ketika kita akan shalat wajib, kita tidak perlu membaca apalagi (terlebih dahulu) menghafal lafadz niat “ushalli fardh…”  atau “nawaitu…” saat akan berwudhu atau ibadah lainnya. Kalau sudah berwudhu, kita juga (kalau sedang malas) tidak perlu berwudhu lagi kalau tersenggol atau bersenggolan dengan lawan jenis. Untuk shalat shubuh juga begitu, tidak perlu membaca apalagi menghafal do’a qunut, dan banyak lagi contoh ibadah yang lebih mudah, lebih menggembirakan dan lebih praktis daripada ibadah (hasil rumusan) golongan non-Muhammadiyah.

  1. Mu’amalah Duniawiyah

Dalam pandangan masyarakat umum yang keber-Islam-annya melalui jalur (belajar) fikih formal, persoalan mu’amalah duniawiyah adalah bagian dari ibadah mu’amalah, atau yang dalam istilah fikih disebut sebagai bagian dari ibadah ghair mahdhah yang dinilai kaum sufi kurang penting untuk bekal di akhirat kelak. Akibatnya secara umum pula umat Islam kurang berminat atau bahkan tidak mau tahu terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak heran kalau kemudian mereka tertinggal jauh, jauh sekali. Kalaupun mereka dibilang maju, atau dikategorikan kelas menengah, ukurannya bukan keahlian atau keterampilan melainkan harta atau kekayaan yang diperolehnya entah dari mana. Dalam hal ini, mereka kelihatan elite, berkemajuan, setiap hari nenteng laptop, ke sana ke mari naik mobil pribadi, jarak jauh dikit naik pesawat. Mereka tidak pernah berpikir siapa yang bikin laptop, siapa yang bikin mobil, siapa yang bikin pesawat, dan fasilitas moderen lainnya. Pendek kata, ummat Islam termasuk para Ulamanya masih tetap berpredikat sebagai konsumen nomor wahid sedunia. Kalaupun jadi produsen, mungkin baru sekelas slogan “SMK Bisa!”.

Dalam soal muamalah duniawiyah, Muhammadiyah bebas menggunakan rujukan. Hadits-hadits yang berkualitas hasan, bahkan dha’if sekalipun, Muhammadiyah tidak menolaknya selama hadits tersebut tidak bertentangan dengan ibadah dan akidah. Hadits-hadits dha’if yang dapat digunakan sebagai rujukan (dalil) tambahan, yaitu Hadits-hadits tentang menuntut ilmu. Misalnya: Tuntutlah ilmu walau di negeri China. Atau Hadits: Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimat. Atau Hadits: Tuntutlah ilmu sejak turun dari ayunan hingga masuk ke liang kubur. Hadits-hadits ini semua dha’if, tetapi karena berkaitan dengan persoalan mu’amalah duniawiyah, persoalan untuk keperluan hidup di dunia, maka dapat saja dijadikan sebagai dalil mengenai pentingnya menuntut ilmu bagi siapa saja.

Karena memang, persoalan ilmu, atau persoalan belajar ilmu, menjadi persoalan kehidupan yang sudah menyatu dengan tugas-tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Jadi, Hadits-hadits (dha’if) tadi sebenarnya tidak berpengaruh ada atau tidaknya, sebab menuntut ilmu sudah menjadi wajib dengan sendirinya. Ketika kita diperintahkan untuk mengerjakan shalat, maka dengan sendirinya kita akan memncari tahu bagaimana cara shalat. Ketika kita diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal, maka dengan sendirinya kita wajib mengetahui dan belajar tentang mencari rezeki yang halal.  Atau, ketika Allah SwT menyuruh kita untuk beramal shalih, berbuat baik, maka dengan sendirinya kita harus mengetahui bagaimana cara beramal baik atau beramal shalih.

Itulah sebabnya, Muhammadiyah menempatkan persoalan mu’amalah duniawiyah sebagai salah satu pilar dari empat pilar yang menjadi “ruang lingkup” agama Islam. Telaah tentang mu’amalah duniawiyah gaya Muhammadiyah ini, bukan hanya persoalan mu’amalah versi Ulama fikih (yang berkisar tentang jual beli atau masalah ekonomi), tetapi juga melebar ke segala aspek yang dibutuhkan untuk kelengkapan tugas sebagai khalifah fil-ardh, dalam rangka menempuh dan membuka pintu sorga dunia-akhirat, bukan saja yang primer tetapi juga yang sekunder.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Parekraf PP Muhammadiyah Oleh: Ghifari Yuristiadhi Masyhari M Muhamma....

Suara Muhammadiyah

29 July 2026

Wawasan

Anak Saleh (20) Oleh: Mohammad Fakhrudin "Anak saleh bukan barang instan. Dia diperoleh melalui pr....

Suara Muhammadiyah

5 December 2024

Wawasan

DANA: Manifestasi Kaderisasi Nasyiah yang Ideologis dan Militan Oleh: Revvina Agustianti Subroto, K....

Suara Muhammadiyah

19 January 2026

Wawasan

Penunggu di Tikungan Oleh: Iu Rusliana, Dosen Program Magister Manajemen (MM) Uhamka Jakarta, Sekre....

Suara Muhammadiyah

29 August 2025

Wawasan

Beridulfitri untuk Becermin Diri Oleh: Mohammad Fakhrudin, Warga Muhammadiyah Bulan Ramadhan telah....

Suara Muhammadiyah

16 April 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah