Hukum Shalawat Antara Adzan dan Iqamah

Suara Muhammadiyah

12 August 2026

70
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Hukum Shalawat Antara Adzan dan Iqamah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Alhamdu lillahi rabbil-'alamin, mohon maaf bagaimana menyikapi orang yang bernyanyi atau shalawat antara adzan dan iqamah? Saya dulu pernah mendengar bahwa ada seseorang membaca Al-Qur’an ketika ada orang yang shalat, maka Nabi saw. meminta dia membaca secara sirr.

Mohon pencerahannya, jazakumullahu khaira. 

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Darmono (Disidangkan pada Jumat, 16 Rabiulakhir 1444 H/11 November 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan. Kami mencoba menjelaskan terkait hukum bernyanyi atau shalawat antara adzan dan iqamah. 

Pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 15 tahun ke-88/2003 dijelaskan bahwa shalawat itu berarti doa, memberi berkah, dan ibadah. Shalawat Allah kepada hambanya dibagi dua, yaitu khusus dan umum. Shalawat khusus, ialah shalawat Allah kepada para Rasul atau Nabi-Nya, teristimewa shalawat Allah kepada Nabi Muhammad saw. Shalawat umum, ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin. Muhammadiyah juga berpendapat bahwa bershalawat kepada Rasulullah saw adalah amalan yang dituntunkan. 

Dalam Al-Qur’an Allah swt memerintahkan umat Islam untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia,

إِنَّ ٱللهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [الأحزاب، 21: 56].

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya [Q.S. al-Ahzab (21): 56].

Disebutkan juga di dalam hadis Nabi saw sebagai berikut,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ [رواه مسلم].  

Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash (diriwayatkan) bahwa dia mendengar Nabi saw bersabda: Apabila kalian mendengar muazin (mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah atasku, karena orang yang bershalawat atasku dengan satu shalawat, niscaya Allah akan bershalawat atasnya dengannya sepuluh kali, kemudian mintalah kepada Allah wasilah untukku, karena ia adalah suatu tempat di surga, tidaklah layak tempat tersebut kecuali untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan saya berharap agar saya menjadi hamba tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah untukku, maka syafa'at halal untuknya [H.R. Muslim].

Sejauh penelusuran kami, belum ditemukan hadis yang menerangkan anjuran membaca shalawat dan salam dengan suara keras sebelum shalat jamaah atau waktu di antara adzan dan iqamah. Sedangkan yang kami temukan adalah hadis yang berisi anjuran untuk melaksanakan amalan-amalan yang disunahkan oleh Rasulullah saw, seperti shalat sunah qabliyah/tahiyyatul-masjid, berdoa, dan berzikir.  

Nabi saw. bersabda mengenai anjuran untuk melaksanakan shalat sunah qabliyah/tahiyyatul-masjid:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه البخاري].

Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk [H.R. al-Bukhari].

Hadis Nabi saw. lain yang menganjurkan untuk melaksanakan shalat adalah,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَكَانَتْ سَاعَةً لَا يُدْخَلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ [رواه البخاري].

Dari Abdullah bin Umar r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Aku menghafal sesuatu dari Nabi saw berupa shalat sunah sepuluh rakaat, yaitu; dua rakaat sebelum shalat Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah shalat Isya di rumah beliau dan dua rakaat sebelum shalat Subuh, dan pada pelaksanaan shalat ini tidak ada waktu senggang buat Nabi saw. Telah menceritakan kepada saya Hafshah: Bahwasanya bila muazin sudah mengumandangkan adzan dan fajar sudah terbit, beliau shalat dua raka'at [H.R. al-Bukhari].

Nabi saw juga menganjurkan untuk berdoa antara adzan dan iqamah, karena doa pada waktu antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak. Sebagaimana hadis Nabi saw.,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ [رواه أبو داود].

Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: Tidak akan tertolak doa antara adzan dan iqamah [H.R. Abu Dawud].

Selain itu, Rasulullah saw. selalu berzikir pada setiap waktu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut,

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ [رواه مسلم].

Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) dia berkata, “Rasulullah saw. selalu berzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya [H.R. Muslim].

Firman Allah dalam Al-Qur’an menjelaskan mengenai adab berzikir, yaitu,

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ [الأعراف، 7: 205].

Sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai [Q.S. al-A’raf (7): 205].

Sampai saat ini, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai masalah hokum bernyanyi atau shalawat antara adzan dan iqamah. Oleh karena itu, umat Islam seyogyanya saling menghormati atas perbedaan pandangan tersebut. Perbedaan pandangan itu mestinya tidak dijadikan alasan untuk memutus silaturahmi, apalagi sampai memecah belah umat.

Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi saw tentang sesama muslim tidak boleh saling merendahkan:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَنَاجَشُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لَا يَظلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَايَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw bersabda: Janganlah kalian saling dengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi dan sebagian dari kalian menjual apa yang dijual saudaranya. Jadilah kalian semua hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehingga dia tidak boleh menzaliminya, menghinanya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini, - sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali, - cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya [H.R. Muslim].

Terlepas masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan membaca shalawat antara adzan dan iqamah, menurut hemat kami, apabila hendak berzikir atau membaca shalawat pada waktu antara adzan dan iqamah, hendaknya dilakukan sesuai dengan adab berzikir sebagaimana penjelasan di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab. 

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 4 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Menjual Makanan Berhadiah Uang Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w.w.Saya mau bertanya, bagaiman....

Suara Muhammadiyah

15 July 2026

Tanya Jawab Agama

Hukum Menonton Film dan Bermain Game Bergenre Action Atau Magis Pertanyaan:  Assalamu ‘....

Suara Muhammadiyah

4 September 2025

Tanya Jawab Agama

Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Bakda salam, s....

Suara Muhammadiyah

2 May 2025

Tanya Jawab Agama

Hukum Haji Tanpa Maharam Menurut Muhammadiyah Pertanyaan: Apa hukum haji tanpa mahram menurut Muha....

Suara Muhammadiyah

23 January 2025

Tanya Jawab Agama

Menyikapi Undangan Tahlilan Menurut Muhammadiyah Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum w.w. Berkait....

Suara Muhammadiyah

27 February 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah