Kesalehan Tanpa Keadilan
Oleh: Suko Wahyudi. Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta
Dalam demokrasi, kekuasaan tidak memperoleh pembenaran hanya karena orang-orang yang menjalankannya fasih berbicara tentang Tuhan. Kekuasaan memperoleh maknanya ketika kehadirannya membuat kehidupan manusia menjadi lebih adil, ketika hukum tidak tunduk kepada kepentingan, dan ketika rakyat kecil tidak harus mengemis perhatian kepada mereka yang dipilih untuk mewakilinya.
Nama Tuhan dapat diucapkan berulang kali, tetapi pengucapan itu tidak dengan sendirinya mengubah ketidakadilan menjadi keadilan. Persoalannya terletak pada jarak antara keyakinan yang diucapkan dan kenyataan yang dihasilkan. Di dalam jarak itulah kita perlu memeriksa kembali hubungan agama dengan kekuasaan, sebab agama yang hidup dalam kesadaran manusia semestinya membatasi kesewenang-wenangan, bukan memberikan perlindungan moral kepada orang yang memegang kekuasaan.
Dalam kehidupan politik Indonesia, agama sering hadir melalui simbol, ucapan, pakaian, doa, dan kedekatan seorang pejabat dengan tokoh-tokoh keagamaan. Kehadiran itu tidak perlu dicurigai dengan sendirinya. Agama merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan memiliki hak untuk mengambil bagian dalam percakapan publik. Namun, persoalan muncul ketika simbol kesalehan lebih dipercaya daripada kenyataan tindakan, ketika citra religius seseorang dianggap cukup untuk membenarkan keputusan politiknya, bahkan ketika keputusan itu patut dipertanyakan. Pada saat demikian, masyarakat tidak lagi diajak menilai kekuasaan berdasarkan akibat yang ditimbulkannya, tetapi diarahkan untuk menilainya melalui citra moral yang dibangun di sekeliling pemegang kekuasaan. Agama yang semestinya menjadi sumber kesadaran kritis berisiko berubah menjadi bahasa pembenaran.
Perubahan fungsi agama seperti itu tidak selalu berlangsung melalui pernyataan terbuka. Ia dapat tumbuh melalui kebiasaan masyarakat yang terlalu mudah menghubungkan kesalehan simbolik dengan kebenaran moral. Orang yang rajin menyebut nama Tuhan dianggap memiliki watak yang baik, sedangkan orang yang mempertanyakan tindakannya dicurigai sedang menyerang agama. Akibatnya, kritik terhadap kekuasaan kehilangan tempat karena seolah-olah berhadapan dengan sesuatu yang suci.
Padahal, manusia yang beragama tetaplah manusia yang dapat keliru, sebagaimana manusia yang memegang jabatan tetap dapat menyalahgunakan kewenangannya. Tidak ada alasan untuk membebaskan tindakan politik dari pemeriksaan hanya karena pelakunya menampilkan identitas keagamaan. Justru ketika agama dibawa ke ruang kekuasaan, tanggung jawab moral semestinya menjadi semakin besar.
Kesalehan Politik
Kita perlu membedakan kesalehan sebagai pengalaman batin dengan kesalehan sebagai kenyataan sosial. Seseorang mungkin tekun menjalankan ibadah, tetapi kehidupan sosial tidak berubah hanya karena banyak orang beribadah. Kesalehan baru memperoleh arti sosial ketika kesadaran kepada Tuhan memengaruhi cara seseorang memperlakukan manusia lain. Dalam kehidupan politik, ukuran itu menjadi lebih nyata karena keputusan seorang pejabat dapat menentukan nasib banyak orang.
Masyarakat berhak mempertanyakan apakah hukum berlaku secara adil, apakah pelayanan publik dapat dinikmati tanpa diskriminasi, apakah rakyat miskin memperoleh perlindungan, dan apakah kebijakan negara lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok tertentu. Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap agama. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan usaha mengembalikan agama kepada tanggung jawab etiknya dalam kehidupan bersama.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada pribadi seorang pejabat. Ia berkaitan dengan partai politik yang seharusnya menjadi penghubung antara kepentingan rakyat dan penyelenggaraan negara. Melalui partai, aspirasi masyarakat semestinya dirumuskan menjadi agenda politik, calon pemimpin dipersiapkan, dan kekuasaan memperoleh mandat untuk bekerja bagi kepentingan bersama. Namun, hubungan itu dapat kehilangan maknanya ketika partai lebih sibuk mempertahankan kepentingan elite daripada memperjuangkan kebutuhan warga.
Rakyat diperlukan ketika suara dibutuhkan, tetapi dapat dilupakan setelah kemenangan diperoleh. Jembatan yang semestinya menghubungkan masyarakat dengan negara perlahan berubah menjadi tembok yang memisahkan keduanya. Dalam keadaan demikian, demokrasi tetap berlangsung secara formal, tetapi hubungan substantif antara wakil dan orang-orang yang diwakilinya mulai mengalami keretakan.
Karena itu, persoalan mendasar demokrasi bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, melainkan kepada siapa orang yang menduduki jabatan itu merasa harus bertanggung jawab. Secara formal, wakil rakyat memperoleh mandat dari pemilih. Dalam kenyataan politik, perilakunya juga dapat dipengaruhi oleh kepentingan partai, elite yang menentukan pencalonan, penyandang dana, dan jaringan yang menopang perjalanan politiknya.
Berbagai kepentingan itu tidak selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat, tetapi dapat menjadi masalah ketika kepentingan mereka lebih menentukan daripada mandat masyarakat. Seorang wakil mungkin tetap berbicara atas nama rakyat, tetapi bahasa tersebut kehilangan arti apabila keputusan yang diambil lebih menguntungkan mereka yang memiliki akses terhadap pusat kekuasaan. Rakyat akhirnya hanya menjadi sumber legitimasi, bukan subjek yang sungguh-sungguh menentukan arah kebijakan.
Pengalaman semacam itu membuat demokrasi menghadapi persoalan yang tidak selalu tampak dalam angka partisipasi pemilu. Setiap warga memang memiliki hak suara, tetapi tidak setiap warga memiliki kemampuan yang sama untuk memengaruhi keputusan setelah pemilu selesai. Kepentingan elite dapat memperoleh jalan yang lebih cepat melalui jaringan, pertemuan, dan akses politik, sementara keluhan masyarakat biasa harus menempuh prosedur panjang yang tidak selalu memberikan kepastian.
Ketika pengalaman itu berulang, masyarakat dapat mulai merasa bahwa negara lebih dekat kepada mereka yang mempunyai kuasa daripada kepada mereka yang membutuhkan perlindungan. Di sinilah ketidakadilan memperoleh bentuk yang lebih mendasar: bukan hanya perbedaan hasil kebijakan, melainkan perbedaan kemampuan warga untuk didengar. Demokrasi kehilangan makna sosialnya ketika kesetaraan hanya dijamin dalam bilik suara, tetapi tidak terasa dalam hubungan sehari-hari antara masyarakat dan negara.
Koreksi Kekuasaan
Demokrasi karena itu tidak cukup dibangun melalui pemilu dan pergantian pejabat. Ia memerlukan kebudayaan yang memungkinkan kekuasaan diperiksa, dipertanyakan, dan dikoreksi. Parlemen harus mampu mengawasi pemerintah, partai harus memberi ruang bagi perbedaan pendapat, media harus bebas menyelidiki kepentingan publik, dan masyarakat harus dapat menyampaikan keberatan tanpa diperlakukan sebagai musuh.Mekanisme checks and balances bukan sekadar susunan kelembagaan, melainkan pengakuan bahwa tidak ada manusia dan kelompok politik yang selalu benar. Kekuasaan membutuhkan kritik justru karena ia memiliki kemampuan besar untuk menentukan kehidupan orang lain. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, penguasa sesungguhnya sedang menempatkan kepentingan mempertahankan dirinya di atas kebutuhan untuk memperbaiki keputusan.
Ruang kekuasaan yang dipenuhi pujian tetapi kekurangan koreksi patut menjadi perhatian. Bukan karena setiap pujian pasti merupakan bentuk manipulasi, melainkan karena pujian yang terus-menerus dapat membatasi kemampuan seseorang untuk melihat kenyataan di luar lingkaran pendukungnya. Laporan keberhasilan mungkin terdengar meyakinkan, sementara pengalaman masyarakat menunjukkan keadaan yang berbeda.
Di luar ruang rapat, ada keluarga yang menghitung pengeluaran harian, buruh yang memikirkan kecukupan upah, petani yang menghadapi ketidakpastian hasil panen, dan warga yang tidak mengetahui ke mana harus mengadu ketika pelayanan publik mengecewakan. Kehidupan mereka tidak selalu hadir dalam pidato pejabat. Padahal, justru dari pengalaman orang-orang itulah kualitas kekuasaan seharusnya dinilai. Negara tidak menjadi adil karena keberhasilannya diumumkan, tetapi karena masyarakat sungguh-sungguh merasakan perubahan.
Perhatian terhadap persoalan tersebut membawa kita kembali kepada hulu demokrasi, yakni partai politik dan proses pembentukan elite. Kita sering mengkritik pejabat setelah kebijakan yang dibuatnya menimbulkan kekecewaan. Namun, kita lebih jarang memeriksa bagaimana orang-orang itu dipilih, nilai apa yang menentukan pencalonan mereka, dan kepentingan apa yang memengaruhi perjalanan mereka menuju kekuasaan. Banyak pengelola negara lahir melalui proses politik yang melibatkan partai.
Karena itu, mutu demokrasi tidak dapat dilepaskan dari mutu proses yang melahirkan para pemegang jabatan. Jika kaderisasi lebih menekankan kemampuan memenangkan persaingan daripada kesediaan melayani masyarakat, jika pencalonan lebih ditentukan oleh kedekatan dan sumber daya daripada integritas, maka persoalan yang muncul setelah seseorang berkuasa bukanlah sesuatu yang sepenuhnya datang dari luar sistem. Sebagian masalah itu mungkin telah tumbuh sejak awal proses politik.
Ungkapan bahwa hulu yang keruh akan menghasilkan hilir yang keruh mengingatkan kita bahwa perubahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti orang. Pergantian pejabat memang dapat diperlukan, tetapi tidak selalu mengubah kebiasaan politik yang melahirkan persoalan. Wajah kekuasaan dapat berganti, sementara hubungan antara modal, kepentingan elite, dan pengambilan keputusan tetap berjalan dengan cara yang sama. Karena itu, pembenahan demokrasi membutuhkan perubahan yang lebih mendasar: partai harus dapat mempertanggungjawabkan proses pencalonannya, pembiayaan politik harus semakin transparan, pengawasan harus berfungsi, dan warga harus memiliki ruang yang nyata untuk menilai wakilnya. Tanpa perubahan semacam itu, demokrasi berisiko menjadi mekanisme pergantian penguasa yang tidak banyak mengubah pengalaman rakyat dalam berhadapan dengan kekuasaan.
Dalam konteks ini, agama memiliki kemungkinan peran yang penting. Agama tidak harus menjauh dari politik, sebab keputusan politik selalu menyentuh persoalan moral tentang keadilan, tanggung jawab, dan martabat manusia. Namun, agama perlu menjaga jarak kritis terhadap setiap kekuasaan, termasuk kekuasaan yang mengaku mewakili kepentingan umat. Kedekatan agama dengan penguasa tidak dengan sendirinya menjadikan kebijakan lebih adil, sebagaimana kritik terhadap penguasa tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang memusuhi agama. Yang perlu dijaga adalah kemampuan agama untuk mengingatkan bahwa jabatan bukan milik pribadi, kekuasaan bukan ukuran kemuliaan, dan kemenangan politik bukan bukti kebenaran moral. Jika agama kehilangan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, masyarakat akan kehilangan salah satu sumber penting untuk menilai apakah kekuasaan masih berjalan dalam batas tanggung jawabnya.
Rakyat tidak hidup dari citra kesalehan seorang pemimpin. Mereka hidup dari upah yang diterima, harga kebutuhan yang harus dibayar, sekolah yang dapat dijangkau, pelayanan kesehatan yang tersedia, hukum yang melindungi, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Simbol agama mungkin memberi ketenangan batin, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memenuhi hak warga.
Karena itu, kita perlu melihat lebih jauh daripada penampilan seorang penguasa. Kata-kata dapat terdengar lembut, pidato dapat dipenuhi nasihat moral, dan amanah dapat disebut berkali-kali. Namun, keputusanlah yang memperlihatkan ke mana kekuasaan diarahkan. Dari keputusan itu masyarakat mengetahui apakah mereka sungguh-sungguh diperlakukan sebagai pemilik kedaulatan atau hanya diingat ketika dukungan mereka dibutuhkan.
Persoalan kita bukan bagaimana membuat kekuasaan tampak suci, melainkan bagaimana membuatnya bersedia mempertanggungjawabkan diri. Agama tidak kehilangan kemuliaannya ketika kekuasaan dikritik. Sebaliknya, agama justru kehilangan daya sosialnya ketika digunakan untuk membungkam pertanyaan tentang keadilan. Demokrasi pun tidak menjadi lemah karena penguasa diperiksa, melainkan menjadi rapuh ketika pemeriksaan dianggap sebagai gangguan.
Kita tidak membutuhkan pemimpin yang dianggap tidak mungkin salah. Kita membutuhkan kehidupan politik yang memungkinkan kesalahan diakui, keputusan diperbaiki, dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan jabatan. Sebab ukuran paling mendasar dari kekuasaan bukanlah seberapa religius citra yang dibangunnya, melainkan seberapa adil kehidupan yang dihasilkannya. Di situlah kesalehan menemukan makna sosialnya, dan di situlah demokrasi memperoleh alasan untuk tetap dipercaya.

