Masalah Pengangguran dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Arabia
Oleh: Buya Anwar Abbas
Jumlah pengangguran di Indonesia pada 2025 berada di kisaran 7,28 juta hingga 7,46 juta orang. Sementara itu, pada Mei 2026, jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,22 juta orang.
Pemerintah sebenarnya telah menjalankan berbagai program yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan, usaha padat karya Kementerian Pekerjaan Umum, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi 1.000 kapal nelayan, perkebunan rakyat, program magang nasional, dan berbagai program lainnya. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dari berbagai program tersebut telah terserap sekitar 3,6 juta tenaga kerja baru.
Namun demikian, angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak anak bangsa yang belum terserap ke dalam lapangan kerja dan akhirnya tetap menganggur. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan. Sebab, konstitusi telah memberikan amanat yang jelas melalui Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk menciptakan dan membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Data yang ada menunjukkan bahwa lapangan kerja di dalam negeri belum sepenuhnya mampu menyerap seluruh angkatan kerja yang tersedia. Karena itu, pemerintah perlu melihat peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan sektornya, jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri cukup beragam. Di sektor domestik atau rumah tangga, misalnya, terdapat pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan perawat lansia (caregiver). Di sektor perkebunan dan pertanian, PMI bekerja di perkebunan sawit serta sektor buah dan sayuran. Sementara di sektor manufaktur atau pabrik, mereka bekerja sebagai buruh atau operator mesin. Adapun di sektor konstruksi dan jasa, PMI bekerja sebagai pekerja bangunan, tenaga perkapalan, maupun pelayanan umum.
Negara tujuan PMI juga memiliki karakteristik sektor pekerjaan yang berbeda. Hong Kong, misalnya, banyak menyerap PMI di sektor domestik. Taiwan banyak membutuhkan tenaga kerja di sektor manufaktur dan caregiver. Malaysia banyak menyerap tenaga kerja di sektor perkebunan dan konstruksi. Jepang membutuhkan tenaga kerja di sektor industri, pertanian, dan keperawatan. Sementara itu, Singapura juga banyak menyerap PMI di sektor domestik.
Adapun pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak 2015 dihentikan sementara oleh pemerintah melalui kebijakan moratorium. Kebijakan tersebut ditempuh karena tingginya kasus kekerasan serta belum memadainya perlindungan hukum bagi PMI. Pada saat itu, ketentuan hukum keluarga dan ketenagakerjaan di Arab Saudi dinilai belum memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
Namun, situasinya kini telah berubah. Arab Saudi telah memiliki regulasi baru yang memberikan jaminan terhadap hak dan perlindungan pekerja domestik. Oleh karena itu, mungkin sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan kembali pembukaan pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan membangun kesepakatan baru mengenai sistem penempatan, pengawasan, dan perlindungan yang jauh lebih baik dibandingkan masa sebelumnya.
Masa moratorium yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun rasanya sudah cukup untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Terlebih lagi, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah berhasil menjalankan proyek percontohan mengenai sistem penempatan satu kanal (one channel system), yang hasilnya dinilai cukup baik karena memberikan perlindungan yang lebih memadai terhadap hak-hak pekerja domestik.
Dengan demikian, pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu upaya memperluas kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Tentu saja, langkah tersebut harus disertai dengan sistem penempatan, pengawasan, dan perlindungan yang kuat agar para pekerja migran tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh jaminan atas hak, keselamatan, dan penghidupan yang layak.
Buya Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan

