Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Bagaimana Kalau Rugi?

Suara Muhammadiyah

12 August 2026

344
Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Bagaimana Kalau Rugi?

Oleh: Buya Anwar Abbas

Kita patut memberikan apresiasi kepada Imam Besar Mesjid Istiqlal yang punya keinginan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat lewat Istiqlal Global Fund (IGF) yang akan dikembangkan sebagai pusat kegiatan bisnis dan pemberdayaan pengusaha Muslim.

Lembaga ini selain menghimpun dan menyalurkan serta menginvestasikan dana, juga akan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha Muslim khususnya untuk UMKM.

Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh IGF yang menarik perhatian banyak pihak adalah, adanya kebijakan yang dibuat oleh pengelola untuk masuk ke ekosistem bursa efek. Ini bukan berarti bahwa IGF akan menjual aset Masjid Istiqlal. Tapi pihak pengelola berusaha untuk memproduktifkan dana wakaf tunai yang ada di Istiqlal dengan menginvestasikannya di bursa efek. Membeli saham-saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ini jelas sebuah keberanian, inovasi dan terobosan yang luar biasa. Bahkan menurut Nasaruddin Umar kebijakan ini telah membuat Masjid Istiqlal menjadi masjid yang pertama di Indonesia bahkan mungkin di dunia yang masuk bursa efek.

Tetapi karena harga saham itu turun naik sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokoknya harus dijamin atau tidak boleh berkurang. Maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat beresiko karena kalau rugi siapa yang akan menanggung dan bertanggung jawab untuk mengganti nilai pokok wakaf yang tergerus?

Untuk itu aspek kehati-hatian bagi pihak IGF perlu ditekankan untuk memproduktifkan dana wakaf tunai yang ada di Masjid Istiqlal tersebut dan tidak menginvestasikannya di saham tapi di sukuk negara dimana imbal hasil atau pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada investor secara berkala dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa  dikembalikan oleh pihak penerbit sukuk (issuer) di saat masa jatuh tempo investasi berakhir.

Buya Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pendekar Peradaban di Usia 63 Tahun Oleh: Ki Drs Anton Eknathon, MHum, Dewan Penasihat PimDa 03 Sle....

Suara Muhammadiyah

7 August 2026

Wawasan

Presiden Prabowo, Himbara dan Tantangan Lapangan Kerja  Oleh: Buya Anwar Abbas  Angka pe....

Suara Muhammadiyah

7 January 2026

Wawasan

Refleksi Pilpres (4) Jabatan Adalah Amanah Oleh: Mohammad Fakhrudin, Warga Muhammadiyah Tinggal di ....

Suara Muhammadiyah

23 March 2024

Wawasan

Bekal Menyambut Ramadhan Oleh: Mohammad Fakhrudin Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammad....

Suara Muhammadiyah

9 March 2024

Wawasan

Pembimbing Rohani: Bekerja sebagai Ibadah, Ihsan dalam Pelayanan Oleh: Muhammad Fitriani, SH.I, Pem....

Suara Muhammadiyah

24 December 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah