Membangun Sistem Hukum, Membangun Peradaban yang Berkemajuan

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
43
Akmaluddin Rachim

Akmaluddin Rachim

Membangun Sistem Hukum, Membangun Peradaban yang Berkemajuan

Oleh: Akmaluddin Rachim

Haedar Nashir, dalam sambutannya pada acara groundbreaking UHAMKA Tower and Convention Hall menyampaikan 7 aspek penting dalam budaya membangun yang dilakukan Muhammadiyah. Ketujuh aspek tersebut adalah: sistem religi, sistem pengetahuan, sistem sosial, sistem ekonomi dan bisnis, sistem bahasa, sistem kesenian, serta sistem teknologi. Bagi Muhammadiyah, ketujuh aspek itu merupakan manifestasi dari perspektif Muhammadiyah yang berlandaskan pada Islam Berkemajuan. 

Kendatipun demikian, terdapat satu aspek penting yang patut dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari pilar pembangunan Muhammadiyah. Aspek tersebut adalah sistem hukum. Sistem hukum pada prinsipnya merupakan salah satu unsur utama dalam membangun peradaban yang berkemajuan. Sebab setiap perjalanan umat manusia, perkembangan kebudayaan, dan peradaban suatu bangsa, terdapat sistem hukum yang mengiringinya. Hal ini dikemukan Cicero bahwa ubi societas ibi ius, yang berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Masyarakat di sini dimaknai sebagai sebuah peradaban yang terus berkembang.

Penanda kemajuan peradaban negara-negara Barat yang terlihat dipermukaan memang hanya pada aspek ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi, bahasa, kesenian, dan teknologinya. Namun sebenarnya terdapat aspek sistem hukum yang kuat dan adil, yang turut memberi legitimasi bahwa negara tersebut merupakan negara maju. Tanpa aturan serta penegakan hukum yang kuat dan adil, mustahil bangsa tersebut mendapatkan predikat negara maju. Bagi negara-negara maju seperti Barat, sistem religi dan nilai-nilainya cenderung tidak ikut campur dalam setiap upaya pembangunan bangsanya. Bagi mereka, rasionalitas, sekularisme, serta kebebasan berpendapat adalah hal yang utama dalam sebuah peradaban. 

Di Indonesia, ajaran dan nilai-nilai Islam turut mengiringi setiap perkembangan peradabannya. Kita dapat menelusurinya dari jejak Piagam Jakarta 1945. Kemudian, Ismail Sunny (1966), menyebutkan bahwa kita ingin memberi peranan kepada agama dalam kehidupan sesuai dengan konsep rechstaat/rule of law, karena Indonesia tidak hanya ingin memberikan perlindungan kepada individu, tetapi sekaligus juga perlindungan kepada masyarakat. 

Dari sini terlihat bahwa peranan nilai-nilai agama Islam turut serta memberi arah perjalanan pembangunan peradaban bangsa ini. Oleh sebab itu, sejalan dengan hal tersebut, Mochtar Kusumaatmadja (1975) mengatakan bahwa hukum sebagai sarana pembaruan. Dalam perspektif hukum sebagai sarana pembaruan, hukum tidak hanya dipandang hanya sekadar respon terhadap masalah, walakin harus secara aktif menciptakan norma progresif untuk mendorong perubahan. Pada titik inilah hukum berperan dalam pembangunan, hukum berfungsi sebagai penggerak kemajuan dan instrumen pembangunan.

Muhammadiyah dan Pembangunan Hukum

Muhammadiyah sebagai organisasi yang bergerak pada bidang dakwah membawah misi konsep Islam Berkemajuan. Agar konsep Islam Berkemajuan tersebut membumi, Muhammadiyah mempunyai spirit tajdid (pembaruan) dalam setiap dakwahnya. Perpaduan dakwah dan tajdid menjadi karakter yang membuat konsep Islam Berkemajuan mudah diterima, yang mengokohkan bahwa Islam itu agama rahmat bagi seluruh alam.  Pengejawantahan karakter dakwah dan tajdid yang dilakukan Muhammadiyah tercermin dalam berbagai entitas aktual yang terekam di setiap momentum. 

Mulai dari terlibat dalam pembahasan dasar negara (Pancasila), penyusunan UUD 1945, pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi terhadap masyarakat yang tertindas hingga pada gerakan jihad konstitusi menjadi bukti nyata keterlibatan Muhammadiyah dalam pembangunan hukum nasional. Terbaru, Muhammadiyah mengenalkan mazhab hukum profetik.  

Gagasan mazhab hukum profetik adalah wujud nyata dari jiwa tadjid dalam upaya pembangunan hukum yang terus menerus dilakukan Muhammadiyah. Hukum profetik dikembangkan atas kegelisahan melihat problematik hukum yang menindas, materialistik, serta beripihak pada kepentingan kekuasaan dan oligarki. Hukum profetik digagas karena adanya masalah terhadap hukum pada dimensi ilmu dan hukum pada dimensi implementasi, yang menjauh dari nilai-nilai kebenaran dan keadilan. 

Gagasan mazhab hukum profetik merupakan paradigma yang seluruh kaidah, teori, asas, basis filsafatnya, serta metedologinya hingga pada tataran yang paling konkret, norma hukum, bersumber pada nilai-nilai Al Qur’an dan hadis. Cahaya qurani dan karakter Muhammad: shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan secara baik), dan fathonah (cerdas) diharapkan sebagai identitas profesi hukum yang bermazhab hukum profetik.

Membangun Sistem Hukum 

Dari berbagai pengalaman yang telah dilakukan Muhammadiyah dalam pembangunan hukum, membuktikan bahwa Muhammadiyah konsisten dalam mengusung tema Islam Berkemajuan dalam berbagai lini. Termasuk di dunia hukum, tidak ada keraguan terhadap itu. Gagasan mazhab hukum profetik adalah fakta terbaru. Untuk memantapkan perannya sebagai gerakan dakwah dan tajdid, Muhammadiyah perlu mendorong perbaikan sistem hukum secara menyeluruh agar mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam buku Risalah Islam Berkemajuan, Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah Tahun 2022, dikatakan bahwa hukum yang berkeadilan adalah prasyarat bagi kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Namun problemnya, hingga saat ini ketidakadilan (injustice) masih dominan terjadi dan menghiasi berbagai pemberitaan. 

Menjelang 113 tahun perjalanannya mengiringi kemajuan bangsa, sekiranya patut dipertimbangkan agar Muhammadiyah ke depan menggagas konsep hukum berkemajuan agar mampu mewujudkan keadilan dan kemuliaan. Selamat Milad Muhammadiyah. Semangat dalam memajukan kesejahteraan bangsa dan peradaban Islam Berkemajuan. (hanan)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Memahami Poligami dalam Islam: Keadilan sebagai Syarat Utama Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakult....

Suara Muhammadiyah

7 March 2025

Wawasan

Kinerja Perbankan Syariah Relatif Lebih Menjanjikan Dibandingkan Perbankan Konvensional Oleh: Yadi ....

Suara Muhammadiyah

13 August 2024

Wawasan

Mimpi dalam Islam Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Bisakah Alla....

Suara Muhammadiyah

25 March 2024

Wawasan

Kenapa Tuhan Mengizinkan Penderitaan? Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas A....

Suara Muhammadiyah

1 September 2025

Wawasan

Oleh : Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Hari ini, saya akan mengulas s....

Suara Muhammadiyah

4 December 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah