Menguji Kekuasaan di Negara Demokrasi

Suara Muhammadiyah

9 October 2026

158
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Menguji Kekuasaan di Negara Demokrasi

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso

“Ah, cemen. Beraninya menggugat Wapres. Gugat sekalian dong Presidennya…”

Lalu ada yang menyahut, “Emang ada apa dengan ijazah Presiden?”

Teman yang lain dengan sigap menjawab:

“Ijazah SMA Prabowo kan juga diselesaikan di luar negeri. Katanya sih di The American School in London, Inggris, sekitar 1966–1968. Itu benar setara atau tidak, tuh? Berani nggak Denny dan kawan-kawannya menggugatnya sekalian, biar seru aja….”

Saya menguping pembicaraan empat orang yang sedang sibuk mengenakan kembali kaus kaki dan sepatu usai salat zuhur. Obrolan itu berlangsung sekelebat di area Masjid Menteng Raya. Mereka sedang mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan tadi malam terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden.

Obrolan sekilas tersebut cukup mengesankan, terutama karena berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan terhadap keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden.

Percakapan itu kemudian mengusik saya untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda. Saya tidak akan masuk pada perkara kesetaraan ijazah Gibran ataupun mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi, apalagi menilainya apakah adil atau sebaliknya. Bagi saya, hal itu sama sekali tidak penting.

Bagi saya, menerka ukuran keadilan manusia di dunia itu sebenarnya mudah ditebak, kok. Ketika ada keputusan pengadilan yang sesuai dengan harapannya, mereka akan dengan mudah berkesimpulan bahwa itulah keputusan yang adil.

Sebaliknya, jika keputusan yang muncul tidak sesuai dengan harapannya, mereka juga akan mudah menilai bahwa hakim tidak adil. Sangat sederhana.

Dalam peristiwa gugatan ini, secara batiniah saya sama sekali tidak memiliki kepentingan sehingga harus terikat pada keputusan MK tersebut. Saya tidak perlu ikut bersorak ketika sebuah putusan sesuai dengan harapan saya, dan tidak pula perlu kecewa ketika putusan tersebut berbeda dari harapan saya.

Apakah keputusan itu baik bagi masa depan negeri ini dan akan berlanjut pada proses pemakzulan? Atau hanya akan berakibat pada ambruknya kepercayaan publik sehingga elektabilitas seorang Gibran akan merosot di pemilu 2029 nanti?

Saya tidak mampu membayangkannya. Biarlah waktu dan rentetan peristiwa politik serta hukum selanjutnya yang akan menjawabnya.

Saya pun tidak mengetahui secara pasti apa latar belakang Denny Indrayana dan kawan-kawannya ketika mengajukan gugatan itu.

Apakah mereka betul-betul ingin membangun budaya politik yang beradab, sehingga peristiwa Pilpres 2024 perlu diuji keabsahannya dan dapat memberikan pelajaran penting bagi bangsa ini ke depan?

Atau jangan-jangan gugatan itu hanya merupakan ekspresi dendam dan rasa tidak senang terhadap Jokowi dan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Saya tidak tahu.

Wallahu a'lam bishawab. Allah saja yang Mahatahu.

Saya akan menonton rentetan peristiwa hukum yang sedang dan masih akan berlangsung lama, termasuk berbagai dampak lanjutannya ke depan, tanpa melibatkan perasaan secara berlebihan.

Apresiasi Gugatan

Saya mengapresiasi gugatan ini. Bukan karena saya mengetahui dengan pasti apa motif di baliknya, dan bukan pula karena saya ingin menilai apakah gugatan tersebut benar atau salah.

Saya mengapresiasi keberanian para penggugat dalam menggunakan mekanisme hukum untuk menguji sesuatu yang menyangkut kekuasaan.

Paling tidak, keberanian Denny Indrayana dan kawan-kawan dapat menumbuhkan keberanian baru bagi rakyat Indonesia untuk menyuarakan protes dengan berbagai cara ketika mendapati seorang penguasa atau pemimpin yang diduga melanggar hukum.

Bagi saya, keberanian semacam ini penting dalam kehidupan demokrasi.

Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga membutuhkan warga negara yang berani bertanya, berbeda pendapat, mengkritik, mengajukan keberatan, bahkan menggugat ketika mereka menganggap ada sesuatu yang tidak beres.

Kekuasaan, sebesar apa pun, tidak semestinya ditempatkan di luar jangkauan kritik dan pengujian hukum.

Bagi saya, keberanian semacam ini justru menjadi salah satu pembeda penting antara kehidupan demokratis dan sistem politik yang ruang kritiknya sangat terbatas. Kita bisa melihatnya dari pengalaman sejumlah negara lain.

Thailand, misalnya, merupakan negara berbentuk monarki yang tetap memiliki institusi-institusi politik demokratis. Namun, kritik terhadap raja dan monarki dapat berujung pada hukuman yang sangat berat melalui ketentuan lèse-majesté.

Pongsak Sriboonpeng, misalnya, ketika menulis enam unggahan di Facebook yang dianggap mencemarkan monarki Thailand. Ia ditangkap dan dijatuhi hukuman 60 tahun penjara, sebelum hukumannya dikurangi menjadi 30 tahun setelah mengaku bersalah.

Indonesia juga bukan Arab Saudi. Mohammed bin Salman (MBS), Putra Mahkota Arab Saudi, dikaitkan dengan tindakan represif terhadap para pengkritiknya.

Salah satu kasus yang paling menggemparkan adalah Jamal Khashoggi, seorang wartawan dan pengkritik pemerintah Saudi, yang dibunuh di Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada Oktober 2018.

Hemat saya, demokrasi di Indonesia memang masih terus berproses menuju harapan yang sesuai dengan nilai dan budaya warga negaranya.

Peristiwa gugatan terhadap Wakil Presiden setidaknya menegaskan bahwa kita masih memiliki ruang untuk menggugat, mengkritik, berbeda pendapat, dan membawa persoalan yang menyangkut kekuasaan ke lembaga hukum.

Ruang seperti ini jangan sampai dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu penguasa. Justru ruang kritik itulah yang harus dijaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

Karena itu, saya justru berharap kalimat “Beraninya menggugat Wapres” tidak lagi menjadi kalimat yang mengandung rasa takut atau sindiran terhadap seseorang yang berani menggugat penguasa.

Dalam negara demokrasi, menggugat penguasa bukan tindakan kurang ajar. Yang penting, gugatan itu memiliki dasar hukum, disampaikan melalui mekanisme yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saya teringat kembali pada empat orang yang saya dengar obrolannya di Masjid Menteng Raya tadi.

Mungkin bagi mereka, keberanian menggugat Wakil Presiden adalah sesuatu yang luar biasa. Bagi saya, justru sebaliknya.

Dalam sebuah negara demokrasi, kita membutuhkan lebih banyak warga yang berani bertanya dan menguji kekuasaan melalui jalur pengadilan.

Dalam sebuah negara demokrasi, rakyat tidak boleh takut kepada penguasa.

Mereka harus berani bertanya, berbeda pendapat, mengkritik, dan ketika diperlukan, menggugat penguasa melalui jalan hukum.

Rakyat juga tidak boleh takut ataupun mengistimewakan mereka yang memiliki pangkat segambreng yang tertempel di pundak dan dada, atau tongkat komando yang dipertontonkan di mana-mana.

Pun sebaliknya, para pemegang kekuasaan yang bekerja dengan amanah patut diapresiasi.

Sebab, dalam demokrasi, yang semestinya kita hormati bukanlah banyaknya pangkat yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang dijalankan dan keberanian mempertanggungjawabkan kekuasaan di hadapan rakyat.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Bencana Sebagai Pengingat Diri: Refleksi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Lingkungan Oleh: Ahmad Afwa....

Suara Muhammadiyah

2 December 2025

Wawasan

Arasy Allah Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas  Saya ingin m....

Suara Muhammadiyah

15 August 2025

Wawasan

Demokrasi dan Janji Kesetaraan Oleh: Suko Wahyudi. Pegiat Literasi Tinggal di Yogyakarta  Dem....

Suara Muhammadiyah

16 December 2025

Wawasan

Merawat Kader, Merawat Ideologi: Muhammadiyah Harus Menjemput Bola Oleh: Kens Geo Danuarta, Kader I....

Suara Muhammadiyah

28 February 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Persoalan mengenai aturan berpa....

Suara Muhammadiyah

24 April 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah