MTCN Temui BPJPH, Dorong Label Non-Halal untuk Rokok dan Vape

Suara Muhammadiyah

18 September 2026

92
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut membahas usulan pemberian keterangan non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Nur Fajri Romadhon, menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki sikap keagamaan yang tegas mengenai rokok. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020. “Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram,” ujar Nur Fajri.

Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi turut menyampaikan kajian mengenai dampak rokok terhadap masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemberian keterangan non-halal pada rokok dapat menjadi salah satu bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.

Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak sosial-ekonomi industri rokok. Mengutip kajiannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menyebut dampak eksternalitas negatif produk rokok banyak dirasakan kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ia juga menilai pekerja industri rokok dan petani tembakau tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak tersebut.

Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyampaikan kekhawatiran terhadap persepsi publik apabila rokok mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, informasi mengenai status produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan posisi lembaganya dalam sistem jaminan produk halal. Ia menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status rokok, tetapi BPJPH bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.

BPJPH sebelumnya menegaskan bahwa produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, Haikal juga menyampaikan analogi mengenai pengaturan produk yang memiliki risiko bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan perlindungan kepada konsumen dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku tersebut diserahkan sebagai bahan referensi mengenai dimensi sosial dan ekonomi industri rokok serta bagian dari upaya Muhammadiyah menyampaikan perspektif dalam pembahasan kebijakan jaminan produk halal.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Ratusan jamaah mengikuti Kajian Malam Rabu (KAMAR) PCM Cilacap Utara, ....

Suara Muhammadiyah

9 April 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dr Haedar Nashir....

Suara Muhammadiyah

23 May 2026

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul (PKU Bantul) mendapatkan Penghargaa....

Suara Muhammadiyah

9 March 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia (MPBI) Sekola....

Suara Muhammadiyah

27 April 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Risalah Islam Berkemajuan sebagai produk Muktamar ke-48 Muham....

Suara Muhammadiyah

1 November 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah