SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Disinformasi terkait dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menjadi tugas rumah yang mesti diselesaikan. Mengingat sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola keuangan haji berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Peran strategis tersebut diemban oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang dipercaya untuk mengelola dana umat demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berkelanjutan.
Maka pertemuan antara BPKH dengan awak media lokal di Londo Kitchen Solo pada Sabtu (21/2) menjadi momentum strategis dalam memperkuat kerjasama meluruskan disinformasi yang terjadi di masyarakat. Kesempatan ini juga digunakan sebagai media untuk menjaring masukan dari media kepada BPKH, terutama terkait literasi keuangan haji yang selama ini masih menjadi pertanyaan banyak orang.
Kepala Divisi Komunikasi BPKH Demmy R Budiawan mengatakan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2017, BPKH terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Umat serta setoran awal jemaah haji melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga nilai manfaat bagi calon jemaah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat dan pembangunan ekonomi nasional.
Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan layanan haji yang berkualitas, komitmen BPKH terhadap prinsip syariah, transparansi, serta tata kelola yang baik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Berbagai inovasi, program pemberdayaan, serta sinergi dengan pemangku kepentingan terus diperkuat guna memastikan dana haji dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
Berangkat dari semangat itulah, kegiatan, kebijakan, program terbaru yang diinisiasi BPKH menjadi momentum penting dalam mempertegas komitmennya sebagai pengelola dana umat yang amanah dan profesional.
Demmy menjelaskan bahwa per Desember 2025, BPKH mengelola dana sebesar 180 triliun. Adapun nilai manfaat yang dihasilkan dari dana tersebut adalah 12 triliun. Besaran nilai manfaat tersebut digunakan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Biaya per individu totalnya 87 juta, yang dibayarkan jamaah itu hanya 54 juta. Sisanya, sebanyak 33 juta disubsidi dari hasil pengembangan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH,” ujarnya.
Literasi informasi terkait biaya inilah yang menurut Demmy belum semua masyarakat mengetahui dan memahami secara benar.
“Kami butuh masukan dari teman-teman, apa yang kira-kira perlu dielaborasi dan disempurnakan. Sehingga literasi dan edukasi terkait keuangan haji ini bisa tersampaikan lebih maksimal lagi kepada masyarakat luas,” harapnya.
Ia menyampaikan alasannya mengapa edukasi terkait literasi keuangan haji ini sangat diperlukan. Karena urusan haji ini memiliki dua undang-undang. Pertama, undang-undang penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Haji. Kedua, undang-undang pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan kepada BPKH yang saat ini sedang direvisi oleh DPR. Semangat dari revisi ini diharapakan dapat lebih memperkuat BPKH dalam melakukan investasi strategis yang ada. (diko)

