JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sejak berubah nomenklatur, dari Majelis Wakaf dan Kehartabendaan menjadi Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW), mulai tahun 2023 – 2027, MPW bergerak pada ranah pendayagunaan produktif lahan baik di kota dan pedesaan.
Demikian disampaikan Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief, di Kantor Lazismu Pusat, Jakarta, Selasa (13/1/2026), bersamaan dengan agenda serah terima dana wakaf, dari Lazismu kepada Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Hadir dalam serah terima dana wakaf tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais dan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan beserta jajaran pimpinan terkait. Adapun nilai dana wakaf itu sebesar Rp 1,8 miliar yang secara simbolis diserahkan dan disaksikan bendahara umum pimpinan pusat Muhammadiyah.
Dalam amanahnya, Hilman Latief mengatakan, cara pandang terhadap wakaf telah berubah. Sejauh ini, ketika masih bernama Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, perannya legalisasi dan sertifikasi. Sekarang, sambungnya, konsep pendayagunaan bisa dapat dioptimalkan agar manfaatnya lebih berdampak.
Hilman menjelaskan bahwa karakter lembaga filantropi yang sesungguhnya adalah dari wakaf. “Itu sejarahnya. Oleh karena itu, dari dana sebesar Rp 1,8 miliar, maka Rp 800 juta nya bisa dimanfaatkan untuk pendayagunaan wakaf sehingga menjadi lebih produktif,” tuturnya.
Ia memberikan contoh, bagaimana wakaf pendayagunaan mampu memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat. Salah satunya Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah, yang berada di Rancamaya, Kota Bogor. Menurutnya, ini adalah model pesantren dengan pengembangan dari Pesantren Kilat Al-Hikmah yang telah diwakafkan kepada Muhammadiyah. Selain untuk mendukung Pendidikan, pesantren ini terpadu dengan pendekatan sains, lingkungan, dan nilai keislaman.
Sementara itu, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, menyampaikan terima kasih kepada bendaha umum pimpinan pusat Muhammadiyah dan Lazismu atas dukungannya dan kepercayaannya.
“Di bawah koordinasi bendahara umum, MPW dipercaya untuk mengelolanya secara produktif.,” kata Amirsyah. Salah satu kelebihan wakaf harus abadi, sambungnya. Jika dana zakat harus habis dikelola, berbeda dengan wakaf yang harus dikelola secara produktif dan abadi nilai manfaatnya.
Melalui agenda serah terima dana wakaf tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais merasa bersyukur, bahwa kolaborasi Lazismu dan Majelis Pendayagunaan Wakaf bisa terwujud. Kerjasama ini bisa lebih dioptimalkan dalam suatu program filantropi yang produktif.

