Wakaf Uang di Muhammadiyah
Wakaf Uang di Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Dalam kesempatan baik ini saya selaku warga Muhammadiyah ingin bertanya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas apresiasinya, Suara Muhammadiyah telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi warga Muhammadiyah khususnya dan untuk khalayak umum lainnya.
Pada tanggal 2 September 2019, terdapat posting berita dengan judul potensi dan manfaat wakaf uang di Muhammadiyah dan kemudian dilanjutkan dengan edisi 17 media cetak Suara Muhammadiyah bertema Wakaf. Sehubungan dengan Wakaf Uang yang sudah ramai berlangsung di negara ini, yang sudah tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, dan dukungan Bank Indonesia (BI) bersama Islamic Development Bank (IDB) yang telah meluncurkan Waqf Core Principles, sehingga muncul pertanyaan saya:
-
Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap praktik wakaf uang di Indonesia?
-
Apakah sudah ada fatwa Majelis Tarjih tentang wakaf uang?
Kedua pertanyaan tersebut muncul mengingat Muhammadiyah merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia dan dengan potensi umatnya, wakaf uang di Muhammadiyah dapat memberikan dampak yang sangat signifikan untuk kemajuan umat Islam dan dapat membantu negara dalam kemakmuran perekonomian bangsa.
Demikian pertanyaan ini disampaikan, mohon dijawab dengan tertulis di kolom ini.
Wassalamu ‘alaikum wr.wb.
Ahmad Dzakirin (Disidangkan pada Jumat, 16 Rabiulakhir 1444 H/11 November 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelumnya kami akan menjelaskan dengan singkat pengertian wakaf dan uang terlebih dahulu.
Wakaf berasal dari bahasa arab waqafa-yaqifu-waqfan (وَقَفَ – يَقِفُ – وَقْفًا) yang berarti al-habsu/الحَبْسُ (menahan). Maksudnya adalah menahan harta dari lalu lintas muamalat dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Secara istilah arti wakaf sebagaimana tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku III, Bab I, Pasal 215, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”. Pengertian yang serupa terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1, hanya saja terdapat perbedaan dalam masa berlakunya benda wakaf yakni dalam KHI disebutkan selama-lamanya sedangkan di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 disebutkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Selengkapnya pengertian wakaf dalam UU tersebut disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Adapun dalil yang menunjukkan dianjurkannya melakukan wakaf di antaranya firman Allah Surah Ali ‘Imran (3) ayat 92,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya [Q.S. Ali ‘Imran (3): 92].
Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang berdoa untuknya (orang tua) [H.R. Muslim].
Hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar sebagai berikut,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِيْ مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِيْ فِيْهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا تُبَاعُ وَلَا تُوْهَبُ وَلَا تُوْرَثُ وتَصَدّقَ بِهَا فِي الفُقَرَاءِ وَفِي القُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالمَعْرُوْفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Umar bin al-Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian ia menemui Nabi Muhammad saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: Wahai Rasulullah, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan Anda sarankan dengan kekayaan itu? Nabi saw. bersabda: Jika kamu mau, kamu tahan (pokoknya) tanah itu kamu bisa mewakafkan pohonnya dan bersedekah dengannya kamu sedekahkan (hasilnya). Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang merawatnya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun.
Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar sebagai dalil syar’i di atas, serta UU Nomor 41 Tahun 2004 dapat diketahui bahwa wakaf dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, sepanjang benda yang digunakan untuk wakaf memiliki manfaat, maka benda tersebut dapat diwakafkan. Secara umum, wakaf dilakukan dengan menggunakan benda tidak bergerak, seperti tanah. Adapun benda yang bergerak, dalam praktik wakafnya terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu selama benda yang diwakafkan itu halal dalam pendapatannya dan benda tersebut berharga dan bernilai, maka benda bergerak itu dapat diwakafkan, seperti uang. Wakaf uang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Sunah, sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai wakaf uang dan wakaf dengan uang.
Perlu diketahui pula mengenai pengertian mal atau harta. Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, mal atau harta adalah segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta, sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harta sebagai harta, betapa pun macamnya dan seberapa pun nilainya. Jika dilihat berdasarkan sifatnya, benda terbagi menjadi dua, yaitu benda bergerak (manqul) dan benda tidak bergerak (aqar). Dalam hal ini, uang termasuk benda bergerak yang memiliki nilai sehingga dapat dimanfaatkan, sebagaimana pengertian uang dalam perspektif ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang diterima secara umum dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang berwenang sebagai media pertukaran dan pengukur serta penyimpan nilai.
Mengenai masalah wakaf, telah ada beberapa Putusan dan Fatwa Tarjih yang membahasnya. Pertama adalah Putusan Tarjih pada Muktamar Khususi (Muktamar Muhammadiyah ke-32) di Purwokerto tahun 1953 yang termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1. Disebutkan dalam Putusan tersebut, “kalau engkau menerima uang untuk wakaf atau mendapat barang wakaf yang tidak tertentu, atau yang berwakaf (waqif)nya tidak menentukan, hendaklah engkau pergunakan sebagai amal jariyah yang sebaik-baiknya, jangan sampai harta benda wakaf itu tertimbun menjadi kanaz (timbunan) yang terkutuk.”
Hal ini mengindikasikan bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai, tetapi tidak dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan lainnya. Kedua, Fatwa Tarjih yang dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Wakaf Uang, Wakaf Menggunakan Uang dan Kepemilikan Benda Wakaf. Dalam fatwa tersebut juga disebutkan tentang kebolehan wakaf uang, bukan sekedar wakaf menggunakan uang. Ketiga, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid pada Agustus 2021 telah menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, di dalamnya membahas tentang fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif. Pada halaqah tersebut juga dibahas secara lebih rinci mengenai hukum wakaf uang dan tatakelolanya.
Perlu diketahui pula bahwa Persyarikatan Muhammadiyah telah disahkan menjadi Nadzir Wakaf Uang yang ke-262 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 8 Oktober 2020. Jadi, kami berpandangan bahwa wakaf uang hendaknya dapat digalakkan secara maksimal, mengingat potensi yang dimiliki Persyarikatan dan warga Muhammadiyah sangat besar, agar dapat benar-benar memberi manfaat bagi umat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah SM Edisi 10 Tahun 2023