YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan Maklumat Nomor 2/MLM/I.1/E/2026 tentang Seruan Pelaksanaan Salat Istisqā’, Muhasabah, dan Ikhtiar Bersama Menghadapi Kemarau Panjang serta Kebakaran Hutan dan Lahan.
Maklumat tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 9 Jumadilawal 1448 H / 20 Oktober 2026 M dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag. serta Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D..
Penerbitan maklumat ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam atas musibah kemarau panjang di berbagai wilayah Indonesia. Penurunan curah hujan yang drastis menyebabkan penyusutan sumber air dan kesulitan air bersih untuk kebutuhan harian maupun pertanian. Di saat bersamaan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, perekonomian warga, hingga kelestarian alam.
Majelis Tarjih dan Tajdid menekankan bahwa bencana kekeringan merupakan ujian sekaligus peringatan bagi umat manusia untuk meninjau kembali hubungannya dengan alam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S. al-Rūm: 41 mengenai kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia, serta perintah memohon ampunan (istigfar) dalam Q.S. Nūḥ : 10–12 sebagai jalan pembuka turunnya hujan dan keberkahan.
Secara fikih, pelaksanaan permohonan hujan ini mengacu pada Putusan Muktamar Tarjih di Garut (1976) dan Fatwa Tarjih dalam Suara Muhammadiyah No. 5 Tahun ke-84/1999.
9 Poin Seruan Maklumat Muhammadiyah
Dalam maklumat tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin tuntunan dan panduan penting bagi warga persyarikatan dan masyarakat umum:
- Penyelenggaraan Salat Istisqā’ Berjamaah: Warga Muhammadiyah, khususnya di daerah terdampak kekeringan dan karhutla, diserukan menyelenggarakan salat Istisqā’ berjamaah di tanah lapang.
- Alternatif Permohonan Hujan: Bagi jamaah yang belum dapat melaksanakan salat di tanah lapang, doa memohon hujan dapat disipkan dalam khutbah Jumat, doa bersama di masjid, atau doa perorangan. Doa bersama dipimpin oleh seorang imam dan diaminkan jamaah (tidak dilantunkan bersamaan secara paduan suara).
- Empati Antardaerah: Daerah yang telah memperoleh hujan dianjurkan tetap mendoakan saudara-saudara di wilayah lain yang masih dilanda kekeringan dan kabut asap.
- Penguatan Spiritual: Sebelum dan sesudah Istisqā’, umat Islam diimbau memperbanyak istigfar, bertoubat, meninggalkan maksiat, menyelesaikan hak sesama, serta memperbanyak sedekah.
- Muhasabah dan Ekologi: Kemarau panjang menjadi momentum muhasabah atas amanah kekhalifahan dalam menjaga alam, sebagaimana dituntunkan dalam buku Teologi Lingkungan, Fikih Air, dan Fikih Kebencanaan karya Muhammadiyah.
- Dukungan Kebijakan dan Penegakan Hukum: Menghimbau pemerintah dan pemangku kebijakan memperkuat penanganan karhutla, menegakkan hukum secara adil terhadap pelaku pembakaran lahan, serta menjamin ketersediaan air bersih dan layanan kesehatan.
- Prinsip Ḥifẓ al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa): Pada daerah dengan kualitas udara buruk akibat asap, masyarakat dianjurkan memakai masker. Anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan dapat berdoa dari rumah. Salat Istisqā' juga dapat dipindahkan ke masjid atau diganti dengan doa.
- Prasangka Baik dan Pengulangan: Apabila hujan belum turun, pelaksanaan Istisqā’ dapat diulang pada hari lain dengan tetap berprasangka baik (husnuzhan) kepada Allah SWT.
- Ketaatan Saat Hujan dan Kewaspadaan Banjir: Saat hujan turun, umat diajarkan membaca doa Allāhumma ṣayyiban nāfi‘an. Jika hujan sangat lebat dan berpotensi bahaya, membaca doa Allāhumma ḥawālainā wa lā ‘alainā, serta tetap waspada terhadap ancaman banjir dan tanah longsor.
Maklumat selengkapnya unduh di sini
(Rpd)

