Masalah Lima Muhammadiyah: Fondasi Berpikir Islam Berkemajuan yang Tak Boleh Dilupakan
Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur
Ada satu warisan intelektual Muhammadiyah yang mungkin tidak selalu menjadi perbincangan utama dalam forum-forum organisasi, tetapi memiliki arti mendasar bagi arah gerakan Islam ini: Masalah Lima. Rumusan yang mencakup agama, urusan dunia, ibadah, sabilillah, dan ijtihad tersebut bukan sekadar produk pemikiran keagamaan pada masa lalu. Ia merupakan fondasi epistemologis yang menjelaskan bagaimana Muhammadiyah memahami agama, menempatkan akal manusia, menjalankan pengabdian, dan merespons perubahan zaman.
Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, perkembangan teknologi digital, dinamika politik, persoalan ekonomi, dan tantangan kemanusiaan, relevansi Masalah Lima justru semakin penting untuk dibicarakan. Muhammadiyah bukan hanya membutuhkan kader yang memahami sejarah organisasinya, melainkan juga kader yang mampu menjadikan warisan pemikiran tersebut sebagai pedoman untuk membaca persoalan kontemporer dan merumuskan solusi.
Masalah Lima telah harus menjadi cara berpikir warga dan pimpinan Muhammadiyah, dan masih tidak boleh berhenti sebagai pengetahuan historis yang dibaca dalam pengajian dan pelatihan kader.
Kekuatan sebuah gerakan Islam tidak hanya ditentukan oleh besarnya organisasi, banyaknya amal usaha, atau luasnya jaringan kelembagaan. Kekuatan itu juga ditentukan oleh kejernihan pandangan keagamaan, konsistensi ideologi, dan kemampuan menerjemahkan nilai-nilai Islam menjadi tindakan nyata yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Masalah Lima dan Tradisi Intelektual Muhammadiyah
Muhammadiyah sejak awal berdirinya pada 1912 telah menempatkan pemurnian akidah dan ibadah, pembaruan pemikiran, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan sosial sebagai bagian dari gerakan dakwah. Corak gerakan ini menunjukkan bahwa Islam tidak dipahami semata-mata sebagai urusan ritual individual, tetapi juga sebagai sumber inspirasi untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Dalam perjalanan sejarahnya, Muhammadiyah menghadapi beragam persoalan yang membutuhkan penjelasan keagamaan sekaligus orientasi tindakan. Beragam persoalan mendasar inilah yang menjadi konteks penting bagi perumusan Masalah Lima. Rumusan tersebut kemudian menjadi bagian dari tradisi pemikiran Majelis Tarjih Muhammadiyah, yang berperan mengembangkan pandangan keagamaan organisasi melalui kajian dalil, penalaran, dan pertimbangan kemaslahatan.
Masalah Lima memuat lima pokok pembahasan yang saling berkaitan. Agama memberikan landasan normatif; urusan dunia menjelaskan ruang kebijakan manusia; ibadah menerangkan bentuk penghambaan; sabilillah memperluas orientasi pengabdian; sedangkan ijtihad menyediakan jalan intelektual untuk menghadapi persoalan yang terus berkembang.
Kelima unsur ini sesungguhnya membentuk sebuah kerangka berpikir yang utuh. Wahyu menjadi landasan, akal menjalankan peran penalaran, amal menjadi bentuk aktualisasi, dan ijtihad memungkinkan ajaran Islam terus memberikan jawaban terhadap perubahan zaman. Dengan demikian, Masalah Lima tidak seharusnya diperlakukan sebagai kumpulan definisi yang dihafalkan. Masalah Lima perlu dibaca sebagai kerangka ideologis yang membimbing cara Muhammadiyah berpikir dan bertindak.
Agama: Menjaga Kemurnian Ajaran, Menghidupkan Pesan Kemanusiaan
Pokok pertama Masalah Lima adalah agama. Dalam rumusan yang disampaikan, agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah apa yang diturunkan Allah dalam Al-Qur’an dan termuat dalam al-Sunnah al-maqbulah, berupa perintah, larangan, dan petunjuk bagi kebaikan manusia di dunia dan akhirat.
Rumusan ini menegaskan bahwa agama memiliki sumber normatif yang jelas. Al-Qur’an dan sunah yang dapat diterima menjadi rujukan utama dalam memahami serta mengamalkan Islam. Dengan demikian, pemahaman agama tidak boleh semata-mata didasarkan pada kebiasaan, tradisi, kepentingan kelompok, ataupun pendapat seseorang yang tidak memiliki landasan argumentasi yang memadai. Namun, menjaga kemurnian ajaran tidak berarti menutup pintu dialog dan penalaran. Justru, tantangan Muhammadiyah terletak pada kemampuannya membedakan antara prinsip agama yang bersifat mendasar dan pemahaman manusia yang terbuka untuk dikaji kembali.
Di sinilah pentingnya tradisi tarjih. Agama bukan monopoli penafsiran individu atau kelompok tertentu. Pemahaman keagamaan perlu dibangun melalui pembacaan sumber ajaran yang bertanggung jawab, penguasaan ilmu, pertimbangan konteks, dan keterbukaan terhadap argumentasi yang lebih kuat.
Tantangan tersebut semakin nyata dalam kehidupan kontemporer. Media sosial, misalnya, memungkinkan siapa pun menyampaikan pendapat keagamaan tanpa selalu disertai kapasitas keilmuan yang memadai. Potongan ayat atau hadis dapat disebarkan tanpa konteks, sementara perbedaan pandangan mudah berubah menjadi pertentangan identitas. Dalam situasi demikian, Muhammadiyah perlu memperkuat literasi keagamaan yang kritis dan mencerahkan. Kader tidak cukup hanya mampu mengutip dalil, tetapi harus memahami makna, konteks, metode penafsiran, dan implikasi sosialnya.
Agama semestinya menjadi sumber pembebasan manusia dari kebodohan, ketidakadilan, dan berbagai bentuk eksploitasi. Karena itu, ukuran keberhasilan dakwah tidak hanya terletak pada meningkatnya aktivitas ritual, tetapi juga pada tumbuhnya kejujuran, kepedulian sosial, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberanian membela kebenaran. Bagi Muhammadiyah, pemahaman agama yang benar seharusnya melahirkan tindakan yang benar pula. Kemurnian ajaran harus berjalan beriringan dengan kemuliaan akhlak dan kemanfaatan sosial.
Urusan Dunia: Ruang Ijtihad dan Keberanian Berinovasi
Pokok kedua Masalah Lima membahas urusan dunia. Mengacu pada sabda Rasulullah saw., “Antum a‘lamu bi umuri dunyakum”—kamu lebih mengetahui urusan duniamu— Rumusan ini menempatkan perkara yang bukan menjadi tugas khusus kenabian sebagai ruang kebijakan dan pengetahuan manusia.
Pandangan ini memiliki implikasi yang sangat luas. Islam memberikan pedoman nilai dan prinsip moral, tetapi tidak menetapkan satu bentuk teknis yang seragam bagi seluruh urusan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, teknologi, dan tata kelola organisasi. Manusia diberi ruang untuk menggunakan akal, pengalaman, ilmu pengetahuan, serta kreativitasnya dalam menentukan cara terbaik untuk mencapai kemaslahatan. Ruang tersebut tentu bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kebijakan manusia tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip agama, etika, keadilan, dan tanggung jawab.
Dalam konteks Muhammadiyah, pemahaman ini membantu menjelaskan mengapa dakwah dapat diwujudkan melalui sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan berbagai bentuk amal usaha lainnya. Tidak ada satu bentuk kelembagaan yang harus dipertahankan secara kaku apabila perkembangan zaman menuntut pembaruan. Yang perlu dijaga adalah tujuan dan nilai yang mendasarinya, sementara instrumen dan metode pelaksanaannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Persoalannya, organisasi besar sering menghadapi paradoks. Di satu sisi, ia memiliki sumber daya dan pengalaman yang kuat. Di sisi lain, keberhasilan masa lalu dapat melahirkan kenyamanan, prosedur yang kaku, dan resistansi terhadap perubahan.
Data historis memberikan perspektif penting. Muhammadiyah berdiri pada 18 November 1912. Artinya, pada 2026 organisasi ini telah memasuki usia 114 tahun. Panjangnya perjalanan tersebut menunjukkan kapasitas bertahan dan beradaptasi, tetapi usia organisasi bukan jaminan bahwa seluruh praktik kelembagaannya selalu relevan. Justru, organisasi yang matang harus memiliki keberanian mengevaluasi dirinya sendiri.
Dalam urusan dunia, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah sebuah program sudah menjadi kebiasaan, melainkan apakah program tersebut masih efektif, efisien, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Semangat Masalah Lima seharusnya mendorong Muhammadiyah untuk menjadikan ilmu pengetahuan dan inovasi sebagai bagian dari pengabdian. Digitalisasi pendidikan, penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab, penguatan tata kelola rumah sakit, dan pengembangan ekosistem ekonomi umat merupakan contoh bidang yang membutuhkan keberanian bereksperimen dan belajar. Dengan demikian, sikap berkemajuan bukan sekadar slogan, melaibkan suatu konsekuensi logis dari pengakuan bahwa urusan dunia membutuhkan pengetahuan, kreativitas, evaluasi, dan pembaruan yang berkelanjutan.
Ibadah: Melampaui Ritual, Menghadirkan Kesalehan Sosial
Pokok ketiga adalah ibadah, yang dipahami sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah melalui ketaatan terhadap perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan menjalankan apa yang diridai-Nya. Rumusan ini membedakan ibadah menjadi ibadah khusus atau mahdhah dan ibadah umum atau ghairu mahdhah. Pembedaan tersebut penting karena membantu menjelaskan keluasan makna penghambaan dalam Islam.
Ibadah mahdhah mencakup bentuk-bentuk peribadatan khusus yang tata cara dan ketentuannya memiliki landasan syariat, seperti salat, puasa, dan haji. Adapun ibadah ghairu mahdhah mencakup berbagai aktivitas kehidupan yang dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang benar, cara yang dibenarkan, serta tujuan yang baik. Dalam perspektif ini, bekerja secara jujur, mengembangkan ilmu pengetahuan, mendidik generasi muda, merawat orang sakit, membantu masyarakat miskin, dan memperjuangkan keadilan dapat menjadi bagian dari pengabdian kepada Allah.
Di sinilah relevansi ibadah bagi gerakan sosial Muhammadiyah. Pendirian sekolah bukan sekadar aktivitas administratif. Rumah sakit bukan hanya entitas penyedia layanan kesehatan. Pemberdayaan ekonomi bukan semata-mata kegiatan mencari keuntungan. Seluruhnya dapat menjadi bentuk ibadah ketika dijalankan berdasarkan nilai Islam dan diarahkan pada kemaslahatan.
Sebuah amal usaha dapat memiliki identitas keislaman, tetapi tetap menghadapi persoalan integritas, kualitas layanan, keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia, dan akuntabilitas keuangan. Demikian pula, seseorang dapat aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan, tetapi belum tentu menunjukkan kejujuran dan kepedulian dalam kehidupan sosialnya. Karena itu, ibadah tidak boleh direduksi menjadi kesibukan ritual maupun banyaknya kegiatan organisasi. Ia harus tercermin dalam kualitas perilaku dan manfaat yang dihasilkan.
Bagi Muhammadiyah, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa semangat ibadah menghidupkan seluruh dimensi organisasi. Pengelolaan sekolah harus mencerminkan amanah. Pelayanan rumah sakit harus menjunjung martabat pasien. Pengelolaan keuangan harus transparan. Kepemimpinan harus menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks tersebut, kesalehan ritual dan kesalehan sosial bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru saling menguatkan. Ibadah yang benar seharusnya membentuk manusia yang berintegritas, sedangkan pengabdian sosial yang tulus merupakan salah satu wujud nyata dari penghayatan nilai agama.
Sabilillah: Memperluas Makna Perjuangan dan Pengabdian
Pokok keempat Masalah Lima adalah sabilillah, yakni jalan yang mengantarkan perbuatan manusia kepada keridaan Allah melalui berbagai amal yang diizinkan-Nya untuk memuliakan agama dan melaksanakan hukum-hukum-Nya. Pengertian ini memberikan cakrawala yang luas tentang pengabdian. Jalan menuju keridaan Allah tidak terbatas pada satu bentuk aktivitas atau satu profesi tertentu. Selama dilakukan dengan cara yang dibenarkan dan diarahkan pada tujuan yang diridai-Nya, beragam aktivitas dapat menjadi bagian dari perjuangan di jalan Allah.
Dalam konteks Muhammadiyah, sabilillah dapat dibaca dalam kerangka dakwah yang menyeluruh: pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pengembangan ilmu, pemberdayaan ekonomi, dan perjuangan menegakkan keadilan.
Akan tetapi, perlu kehati-hatian dalam menggunakan konsep ini. Tidak setiap aktivitas yang mengatasnamakan agama dengan sendirinya menjadi perjuangan di jalan Allah. Tujuan yang baik harus ditempuh melalui cara yang benar. Kepentingan pribadi tidak boleh disamarkan sebagai kepentingan dakwah, dan kekuasaan organisasi tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral.
Di sinilah sabilillah berfungsi sebagai orientasi etis, karena mengajak warga Muhammadiyah untuk bertanya apakah pekerjaan yang dilakukan sungguh-sungguh memberikan manfaat bagi umat dan kemanusiaan. Dalam kehidupan ekonomi, misalnya, pengembangan usaha yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas akses pendidikan, dan memberdayakan kelompok rentan dapat menjadi bagian dari pengabdian sosial. Namun, kegiatan ekonomi tersebut harus tetap memperhatikan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam kehidupan politik, keterlibatan warga Muhammadiyah juga dapat menjadi sarana memperjuangkan kepentingan masyarakat. Akan tetapi, orientasinya tidak boleh berhenti pada perebutan jabatan atau keuntungan kelompok. Kekuasaan seharusnya menjadi instrumen untuk memperluas kemaslahatan, memperjuangkan kebijakan yang adil, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, sabilillah mengingatkan bahwa nilai sebuah perjuangan tidak cukup diukur berdasarkan besarnya pengorbanan, ramainya kegiatan, atau tingginya kedudukan seseorang. Ukurannya juga terletak pada kesesuaian cara, kemurnian orientasi, dan manfaat yang dihasilkan. Bagi kader Muhammadiyah, pengabdian bukan semata-mata soal seberapa tinggi posisi yang berhasil dicapai dalam organisasi. Yang lebih penting adalah seberapa besar kontribusi yang diberikan bagi kemajuan masyarakat.
Ijtihad: Menjaga Tradisi Pembaruan di Tengah Perubahan Zaman
Pokok kelima adalah ijtihad. Dalam rumusan Masalah Lima yang menjadi pijakan pembahasan ini, dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Apabila muncul persoalan yang perlu segera dijawab, terutama dalam perkara di luar ibadah mahdhah, sementara tidak terdapat nash yang tegas dan langsung menjelaskannya, penyelesaian dapat dilakukan melalui ijtihad dan istinbat berdasarkan nash yang ada, antara lain dengan memperhatikan kesamaan ‘illat.
Bagian ini memiliki arti strategis bagi Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid atau pembaruan. Kehidupan manusia terus melahirkan persoalan baru yang tidak selalu ditemukan dalam bentuk identik pada masa lalu. Perkembangan teknologi keuangan, transaksi digital, kecerdasan buatan, rekayasa medis, perubahan iklim, dan kompleksitas tata kelola ekonomi menghadirkan pertanyaan yang membutuhkan analisis keagamaan sekaligus keahlian teknis.
Menghadapi persoalan tersebut, umat Islam tidak cukup hanya mengulang jawaban lama tanpa menguji kesesuaian konteksnya. Sebaliknya, pembaruan juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan sumber ajaran dan metodologi keilmuan. Ijtihad menjadi jalan untuk mempertemukan kesetiaan terhadap prinsip agama dengan kebutuhan menjawab realitas yang terus berubah.
Dalam tradisi Muhammadiyah, fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid sangat penting dalam mengembangkan pemikiran keagamaan yang berlandaskan dalil dan metode istinbat yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tarjih juga memperlihatkan bahwa penetapan pandangan keagamaan tidak semestinya bergantung pada popularitas pendapat, senioritas seseorang, atau tekanan mayoritas, tetapi harus bertumpu pada kekuatan argumentasi dan ketepatan metodologis.
Meskipun demikian, ijtihad tidak dapat dipahami sebagai kebebasan berpendapat tanpa persyaratan keilmuan. Ia memerlukan penguasaan sumber ajaran, pemahaman bahasa dan metodologi, pengetahuan tentang persoalan yang dibahas, serta kemampuan menimbang konsekuensi suatu keputusan.
Pada persoalan ekonomi digital, misalnya, penilaian syariah terhadap sebuah produk keuangan tidak cukup hanya berdasarkan nama atau klaim pemasarannya. Diperlukan pemahaman mengenai struktur akad, aliran dana, pembagian risiko, hak dan kewajiban para pihak, serta kemungkinan terjadinya ketidakadilan.
Demikian pula, dalam persoalan kecerdasan buatan, pertimbangan etika Islam perlu memperhatikan aspek kejujuran, privasi, tanggung jawab, bias algoritma, dan dampak teknologi terhadap kehidupan manusia. Tantangan lainnya adalah memperkuat hubungan antara pemikiran keagamaan dan ilmu pengetahuan kontemporer. Persoalan yang kompleks membutuhkan dialog antara ahli fikih, ekonom, dokter, ilmuwan teknologi, ahli lingkungan, dan disiplin ilmu lainnya.
Ijtihad yang produktif tidak lahir dari ruang yang tertutup terhadap pengetahuan, melainkan dari perjumpaan antara penguasaan sumber agama dan pemahaman mendalam atas realitas. Karena itu, kaderisasi Muhammadiyah perlu memberi ruang lebih besar bagi pengembangan tradisi berpikir kritis, kemampuan membaca data, penguasaan metodologi, dan keberanian menyampaikan argumentasi secara bertanggung jawab.
Organisasi yang ingin terus berkemajuan membutuhkan kader yang bukan hanya loyal terhadap gerakan, melainkan juga mampu mengembangkan pemikiran untuk menjawab persoalan zamannya.
Masalah Lima dan Tantangan Kaderisasi Muhammadiyah
Jika kelima pokok tersebut dibaca secara terpadu, tampak bahwa Masalah Lima bukan sekadar rumusan tentang persoalan agama. Ia juga mengandung pelajaran mengenai pembentukan karakter dan kompetensi kader. Agama mengajarkan landasan nilai. Pemahaman tentang urusan dunia menumbuhkan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan ruang inovasi. Ibadah membentuk orientasi penghambaan. Sabilillah mengarahkan pengabdian kepada kemaslahatan. Ijtihad melatih kemampuan berpikir kritis dan mencari solusi.
Kelima unsur tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam proses kaderisasi Muhammadiyah. Selama ini, pembicaraan mengenai kaderisasi kerap berpusat pada jumlah peserta pelatihan, jenjang perkaderan, regenerasi kepemimpinan, dan pengisian posisi struktural. Seluruh aspek itu penting, tetapi belum cukup apabila tidak disertai pembentukan kedalaman ideologis dan kapasitas intelektual.
Kader yang memahami Masalah Lima seharusnya mampu membedakan prinsip yang harus dijaga dan metode yang dapat diperbarui serta juga harus memahami bahwa loyalitas organisasi tidak identik dengan sikap menutup diri terhadap kritik. Sebaliknya, kritik yang disampaikan dengan argumentasi, niat memperbaiki, dan tanggung jawab merupakan bagian dari kedewasaan organisasi.
Persoalan ini semakin relevan bagi generasi muda. Mereka hidup dalam lingkungan informasi yang bergerak cepat, budaya digital yang serba instan, dan persaingan gagasan yang semakin terbuka. Kaderisasi tidak cukup hanya menyampaikan materi ideologi secara satu arah. Ia perlu membangun kemampuan berdiskusi, menguji argumen, membaca persoalan masyarakat, dan merancang tindakan nyata.
Misalnya, pemahaman tentang urusan dunia dapat diterapkan melalui pelatihan inovasi sosial dan kewirausahaan. Konsep ibadah dapat dihubungkan dengan integritas kepemimpinan dan etika profesional. Sabilillah dapat diterjemahkan ke dalam program pemberdayaan masyarakat. Sementara ijtihad dapat dikembangkan melalui forum kajian kasus yang mempertemukan dalil, data, dan analisis multidisipliner.
Dengan cara demikian, ideologi tidak berhenti menjadi pengetahuan deklaratif. Ia berkembang menjadi kompetensi yang membentuk cara berpikir, cara mengambil keputusan, dan cara bekerja. Muhammadiyah membutuhkan kader yang memiliki kedalaman spiritual, keluasan ilmu, kematangan moral, dan kemampuan menyelesaikan persoalan. Keempat kualitas itu tidak tumbuh secara otomatis hanya karena seseorang telah mengikuti pelatihan atau menduduki jabatan organisasi. Semuanya memerlukan proses pendidikan, pembiasaan, keteladanan, dan evaluasi yang berkelanjutan.
Membaca Ulang Masalah Lima di Tengah Krisis Keteladanan
Satu hal yang perlu dikritisi adalah kecenderungan menjadikan dokumen ideologis sebagai simbol identitas, bukan sebagai pedoman evaluasi diri. Sebuah organisasi dapat memiliki rumusan pemikiran yang kuat, tetapi menghadapi kesulitan ketika nilai-nilai tersebut tidak diterjemahkan ke dalam perilaku sehari-hari. Jarak antara pemahaman dan praktik inilah yang perlu terus diwaspadai.
Jika agama menjadi landasan, keputusan organisasi seharusnya mencerminkan kejujuran dan keadilan. Jika urusan dunia merupakan ruang pengelolaan manusia, kebijakan kelembagaan harus terbuka terhadap evaluasi berbasis bukti. Jika ibadah menjadi orientasi, jabatan harus dijalankan sebagai amanah. Jika sabilillah merupakan jalan pengabdian, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas ambisi pribadi. Jika ijtihad menjadi metode menjawab persoalan, perbedaan pendapat harus dikelola melalui argumentasi dan dialog yang sehat.
Kelima prinsip tersebut dapat menjadi kerangka untuk menilai kualitas kepemimpinan dan tata kelola amal usaha Muhammadiyah. Kita perlu menghindari penilaian bahwa besarnya organisasi selalu identik dengan tingginya kualitas pengabdian. Jumlah lembaga, luasnya jaringan, dan besarnya sumber daya merupakan modal penting, tetapi harus disertai akuntabilitas dan dampak sosial yang terukur.
Karena itu, evaluasi organisasi sebaiknya tidak hanya bertumpu pada indikator kuantitatif, seperti jumlah kegiatan dan peserta, tetapi juga indikator kualitatif: peningkatan mutu layanan, integritas pengelolaan, akses bagi kelompok rentan, keberlanjutan program, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam hal ini, data bukan sekadar pelengkap laporan. Data membantu organisasi memahami persoalan, mengukur keberhasilan, dan menentukan prioritas perbaikan.
Masalah Lima memberikan landasan nilai, sedangkan penelitian, evaluasi, dan data menyediakan perangkat untuk menerapkan nilai tersebut secara lebih efektif. Keduanya perlu berjalan bersama.
Menghidupkan Kembali Ruh Tajdid
Muhammadiyah memiliki tradisi panjang dalam menghubungkan pemikiran Islam dengan pembaruan sosial. Namun, tradisi tersebut tidak akan terjaga hanya dengan mengagungkan sejarah atau mengulang ungkapan tentang Islam berkemajuan. Tajdid harus diwujudkan dalam keberanian memperbaiki metode dakwah, memperbarui sistem pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mengembangkan ekonomi masyarakat, dan membangun tata kelola organisasi yang lebih transparan.
Masalah Lima dapat menjadi salah satu fondasi intelektual untuk menjaga kesinambungan antara prinsip dan perubahan. Ada tiga langkah yang patut dipertimbangkan.
Pertama, mengintegrasikan Masalah Lima ke dalam pendidikan dan kaderisasi secara kontekstual. Materi tersebut perlu dihubungkan dengan persoalan nyata, bukan hanya dipelajari sebagai definisi historis. Kader perlu diajak menganalisis kasus pendidikan, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan tata kelola organisasi menggunakan kerangka kelima masalah tersebut.
Kedua, memperkuat budaya ilmu dan evaluasi berbasis bukti. Muhammadiyah perlu terus mengembangkan penelitian, publikasi, forum diskusi, dan kolaborasi lintas disiplin. Dalam menghadapi persoalan baru, argumentasi keagamaan harus berdialog dengan pengetahuan yang relevan, tanpa kehilangan pijakan normatifnya.
Ketiga, memastikan nilai ideologis tercermin dalam praktik kelembagaan. Prinsip agama, ibadah, sabilillah, dan ijtihad harus tampak dalam etika kepemimpinan, mutu pelayanan, transparansi pengelolaan sumber daya, serta keberanian memperbaiki kebijakan yang tidak lagi efektif. Ketiga langkah ini akan membantu menjadikan Masalah Lima sebagai pedoman operasional bagi gerakan, bukan sekadar warisan tekstual.
Pada akhirnya, Masalah Lima mengingatkan kita bahwa gerakan Islam membutuhkan keseimbangan antara wahyu dan penalaran, prinsip dan inovasi, ibadah dan pengabdian, serta keyakinan dan keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan. Agama memberikan arah moral. Urusan dunia membuka ruang kreativitas manusia. Ibadah membentuk orientasi penghambaan. Sabilillah memperluas cakrawala pengabdian. Ijtihad menjaga kemampuan menjawab persoalan yang terus berubah.
Kelima pokok tersebut bukan bagian-bagian yang berdiri sendiri. Semuanya saling melengkapi dan membentuk kerangka berpikir yang relevan bagi Muhammadiyah dalam menghadapi tantangan masa kini. Tantangan terbesar Muhammadiyah bukan sekadar mempertahankan keberadaan Masalah Lima dalam ingatan kolektif organisasi, melainkan memastikan bahwa nilai-nilainya hidup dalam proses kaderisasi, pengambilan keputusan, pengelolaan amal usaha, dan pengabdian kepada masyarakat.
Di tengah perubahan zaman, Muhammadiyah membutuhkan kader yang teguh dalam prinsip, terbuka dalam pemikiran, unggul dalam ilmu, dan nyata dalam pengabdian. Kader yang tidak menjadikan agama sebagai alasan untuk menolak perubahan, tetapi juga tidak menjadikan perubahan sebagai alasan untuk meninggalkan prinsip. Sebab, Islam berkemajuan bukanlah Islam yang kehilangan pijakan, melainkan Islam yang memiliki landasan kuat sekaligus keberanian untuk menjawab persoalan baru.
Masalah Lima pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana Muhammadiyah memahami agama, tetapi juga tentang bagaimana pemahaman itu membentuk manusia, menggerakkan organisasi, dan menghadirkan kemaslahatan bagi bangsa. Di situlah warisan pemikiran tersebut menemukan relevansinya: bukan semata-mata sebagai dokumen yang diwariskan, melainkan sebagai ruh yang terus dihidupkan.

