Mengapa Harus Takut Disadap?

Foto Istimewa
Foto Istimewa

Mengapa Harus Takut Disadap?

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso

Saya akan memulai tulisan ini dari sebuah cerita tentang Richard Nixon, Presiden Amerika Serikat ke-37. Nixon memiliki kebiasaan merekam banyak percakapannya di Gedung Putih. Ia memasang sistem perekam rahasia di Oval Office, ruang kabinet, dan beberapa tempat lainnya. Niat awalnya adalah mendokumentasikan pembicaraan dalam pengambilan keputusan penting sekaligus menjadikannya arsip pemerintahan.

Suatu ketika, pada 17 Juni 1972, lima orang tertangkap karena membobol kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate untuk memasang alat penyadap dan mencuri dokumen demi kepentingan kampanye pemilihan kembali Nixon.

Alexander Butterfield, salah satu pembantu dekat Nixon, mengetahui keberadaan sistem rekaman tersebut dan kemudian mengungkapkannya kepada penyidik Senat. Salah satu rekaman yang dikenal sebagai Smoking Gun Tape memperlihatkan percakapan Nixon dengan Kepala Staf Gedung Putih H.R. Haldeman mengenai penggunaan CIA untuk meminta FBI menghentikan bagian tertentu dari penyelidikan Watergate.

Mahkamah Agung AS memutuskan secara bulat bahwa Nixon harus menyerahkan rekaman yang diminta jaksa khusus. Terdesak oleh proses pemakzulan di Kongres, pada 9 Agustus 1974, Nixon akhirnya mengundurkan diri sebelum proses pemakzulan selesai.

Skandal ini menjadi pelajaran bahwa upaya menyadap lawan politik dan menutupi penyalahgunaan kekuasaan justru dapat berbalik menjadi bumerang bagi pelakunya. Nixon jatuh bukan karena lawan politiknya berhasil menyadap ruang kerjanya, melainkan karena sistem rekaman yang ia pasang sendiri akhirnya terbongkar melalui orang dalam yang mengetahui rahasianya.

Jagat politik Indonesia sedang geger oleh dugaan aksi penyadapan yang melibatkan mantan petinggi Kepolisian dan Kepala Staf Presiden. Kasus ini mengingatkan saya pada Alexander Butterfield, yang saat itu menjabat sebagai Deputy Assistant to the President (Wakil Asisten Presiden) pada masa pemerintahan Richard Nixon.

Ia merupakan pejabat senior yang bekerja dekat dengan presiden dan berada di bawah koordinasi H.R. Haldeman, Kepala Staf Gedung Putih. Setelah meninggalkan Gedung Putih, ia menjabat sebagai Administrator Federal Aviation Administration (FAA). Pada Juli 1973, ia mengungkapkan kepada penyidik Senat sejumlah informasi rahasia yang diketahuinya, termasuk keberadaan sistem perekam yang dipasang di sejumlah ruangan Gedung Putih.

Dalam dunia politik, saya menduga bahwa aksi sadap-menyadap terhadap seseorang yang sedang memegang kekuasaan merupakan hal yang lumrah. Apesnya, jika aksi penyadapan itu terbongkar, pelakunya dapat terancam pidana.

Peristiwa yang menimpa Richard Nixon lebih dari 50 tahun lalu menjadi salah satu contohnya. Dalam kasus tersebut, penyadapan dan pengungkapan rahasia melibatkan orang-orang yang berada dekat dengan pusat kekuasaan.

Aturan Main Penyadapan

Di Indonesia, penyadapan tidak boleh dilakukan secara bebas, apalagi untuk kepentingan pribadi, politik, atau sekadar mencari informasi tentang seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang sebagai warga negara.

Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar undang-undang, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga yang telah diatur oleh hukum.

Penyadapan dimungkinkan, tetapi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jabatan seseorang di lingkungan kekuasaan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kewenangan tersebut harus diberikan secara tegas oleh undang-undang.

Jabatan Kepala Kepolisian maupun Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), misalnya, tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan secara bebas terhadap siapa pun, baik presiden, pejabat negara, tokoh agama, maupun warga masyarakat, terutama aktivis masyarakat sipil.

Pengaturan tersebut dibuat untuk melindungi seluruh warga negara. Bayangkan, jika penyadapan tidak diatur secara ketat, betapa besarnya ancaman terhadap keamanan dan privasi warga negara.

Jika seorang presiden menjadi korban penyadapan, tentu banyak orang yang siap membantunya. Namun, bagaimana jika hal serupa dialami warga negara biasa? Apalagi jika tindakan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kepada siapa mereka harus mengadu dan meminta perlindungan?

Mengapa Takut Disadap?

Jika melihat kasus Richard Nixon, yang harus meninggalkan kursi kepresidenan setelah skandal Watergate terungkap, muncul pertanyaan: siapa sebenarnya yang patut dipersalahkan? Apakah kesalahan harus ditimpakan kepada whistleblower atau pembongkar rahasia, atau justru kepada Richard Nixon dan tindakan yang melanggar hukum?

Andaikan tindakan Nixon tidak melanggar hukum, apakah orang dekatnya yang membongkar informasi tersebut dapat dianggap melakukan tindak pidana?

Hemat saya, persoalan utamanya bukan semata-mata pada tindakan membongkar rahasia, melainkan pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang sengaja disembunyikan dan kemudian terungkap ke publik.

Bagi saya, mekanisme peradilan harus bisa mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh pelaku penyadapan maupun korbannya. Proses hukum yang adil harus berlaku bagi semua pihak.

Hukum tidak boleh hanya diberlakukan terhadap pelaku penyadapan dan orang yang mengungkapkannya. Kepada pemimpin yang sedang menjadi korban penyadapan, mengapa harus takut disadap jika memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang perlu disembunyikan?

Seorang presiden seharusnya tidak perlu takut, apalagi panik, ketika komunikasi dan kebijakannya diungkap ke publik. Pemimpin yang yakin dirinya bersih dan mampu mempertanggungjawabkan setiap ucapan serta kebijakannya semestinya tidak gentar menghadapi pengungkapan isi komunikasinya.

Apalagi jika ia berani mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya di hadapan pengadilan. Itulah keberanian yang semestinya dimiliki seorang pemimpin.

Saya sedang membayangkan suatu keadaan ketika pengadilan yang adil dan terbuka memeriksa seluruh isi percakapan hasil penyadapan. Bukan hanya isi percakapannya, melainkan juga proses penyadapannya: siapa yang melakukan, atas dasar hukum apa, untuk tujuan apa, dan bagaimana informasi itu digunakan.

Semuanya diuji secara terbuka di hadapan pengadilan. Setelah mendengarkan dan memeriksa seluruh bukti serta keterangan para pihak, barulah hakim mengambil keputusan.

Mungkin imajinasi saya terlalu jauh. Saya membayangkan suatu keadaan ketika tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi, ketika kekuasaan berani mempertanggungjawabkan dirinya secara terbuka, dan ketika hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk mereka yang sedang berada di puncak kekuasaan.

Saya kembali bertanya dalam hati, mengapa seorang pemimpin harus takut disadap jika memang tidak ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang sengaja ia lakukan dan sembunyikan? Mengapa pula orang-orang yang selama ini sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan justru melakukan penyadapan? Untuk apa hasil sadapan tersebut?

Apa pun itu, seorang pemimpin harus memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap ucapan, keputusan, dan tindakannya. Richard Nixon harus mengakhiri masa jabatannya di tengah skandal Watergate. Ia tidak bisa menghindari konsekuensi politik dari peristiwa tersebut. Ia akhirnya mengambil keputusan untuk mundur, meskipun berada di bawah tekanan politik yang kuat.

Bagi saya, keberanian seorang pemimpin bukan terletak pada kemampuannya menutupi kesalahan atau membungkam orang yang mengungkapkannya, melainkan pada kesediaannya mengakui kesalahan dan mempertanggungjawabkannya.

Sebab, jabatan boleh dipertahankan dengan berbagai cara, tetapi kehormatan hanya bisa dijaga dengan kejujuran dan keberanian.