Audit Syariah Lazismu Berkategori Baik, DPS Diminta Lebih Intensif Mengawasi

Ahmad Imam Mujadid Rais, MIR. Foto: Cris
Ahmad Imam Mujadid Rais, MIR. Foto: Cris

SEMARANG, Suara Muhammadiyah – Audit syariah Lazismu menunjukkan hasil yang positif. “Secara garis besar, hasil audit syariah Lazismu masuk dalam kategori baik,” ungkap Ahmad Imam Mujadid Rais, seraya berharap ke depan dapat naik tingkat ke kategori terpuji.

“Mudah-mudahan kita bisa terus meningkatkan kualitas pengelolaan,” sambung Ketua Badan Pengurus Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengajak agar pengalaman dengan hasil positif ini mesti dijadikan pembelajaran menegakkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam pedoman Lazismu.

“Prinsip yang harus kita pegang adalah syariat Islam,” tekannya saat Pertemuan Pengawas Syariat Lazismu se-Indonesia dalam rangkaian Muhammadiyah Zakat Summit 2026, Kamis (5/11) di Hotel Dafam Semarang, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Prinsip ini, kata Rais, jika diejawantahkan dalam pengelolaan zakat, aturan syariat tidak hanya harus diperhatikan, tetapi juga regulasi negara.

“Ada sejumlah regulasi negara yang harus kita pertemukan dengan ketentuan dan pemahaman yang selama ini digunakan di lingkungan Muhammadiyah,” ujarnya.

Selain itu, berpokok pangkal pada pedoman pengawasan syariah. Rais tekankan di situ, perlu penyempurnaan. “Ketika Lazismu menjalani audit syariah, salah satu rekomendasinya kita belum memiliki panduan audit syariah,” bebernya.

Sehingga, dalam Rakernas di Yogyakarta tahun 2024, Lazismu mempersiapkan serangkaian bahan-bahan pendukung untuk memenuhi kebutuhan penyempurnaan tersebut. “Panduan juga sudah mulai kita implementasikan,” ucap Rais, menggarisbawahi betapa detail dan transparan audit syariah itu.

“Kadang kita sudah merasa yakin sesuai dengan syariah, namun, ternyata masih ada hal-hal terperinci yang perlu diperhatikan,” jelasnya. Di situlah letak fundamentalnya audit syariah. “Persoalannya justru sering kali terletak pada hal-hal detail tersebut,” ulasnya.

Di sinilah peran sentral Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lazismu. “Harus terlibat dalam proses perencanaan dan pengesahan rencana kerja,” tegasnya. Hal itu sangat penting untuk memastikan seluruh program Lazismu berimplikasi dengan prinsip syariat Islam.

“Jangan sampai kita terlalu mudah memasukkan berbagai program ke dalam kategori fisabilillah. Jangan sampai seolah-olah semua program bisa dimasukkan ke dalam kategori tersebut,” tekannya lagi.

Sisi lain, Ketua DPS Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Syaripudin mengingatkan, pengawasan audit syariah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, penghimpunan, penyimpanan, hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

“Mau tidak mau, pengawasan ini harus berjalan beriringan dengan aktivitas dan kesibukan teman-teman di Lazismu,” katanya.

Posisi DPS sendiri, terang Dadang, berada bersama dengan unsur pengelola yang bertanggung jawab dalam pengawasan syariah. Apa yang diawasi?

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses, sejak perencanaan, penghimpunan, penyimpanan, hingga pendistribusian harus berjalan sesuai ketentuan dan fatwa tentang zakat,” jelasnya.

Ketentuan itu mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI serta fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagai landasan bagi Lazismu dalam menjalankan aktivitasnya. “Ketika dilakukan audit, seluruh proses tersbeut memiliki bukti administrasi yang jelas,” bebernya.

Di sinilah menuntut kehadiran pengawas syariah secara lebih intensif, tidak lagi hanya bulanan atau mingguan. Jika memungkinkan, pintanya, pengawasan dapat dilakukan setiap hari. “Yang terpenting, dalam satu minggu selalu ada pengawas yang hadir,” ujarnya.

Pekerjaan pengawas syariah, harus terlibat langsung, setidaknya dalam aspek substansi pemikiran dan pertimbangan syariahnya. “Rasanya tanggung jawab menjadi pengawas syariah justru lebih berat daripada menjadi direktur utama,” tegasnya.

Karena itu, Dadang meminta seluruh DPS Lazismu di berbagai tingkatan untuk meningkatkan intensitas pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen atau laporan secara berkala, tetapi perlu disertai keterlibatan langsung dalam aktivitas pengelolaan zakat. (Cris)